Berita Krimininal

Mengaku Dukun dan Akan Bantu Masalah yang Dihadapi, Duda di Cepiring Kendal Cabuli Teman Anaknya

Satreskrim Polres Kendal membekuk FM alias Bayu atau Wongso (40) atas tindakan percabulan kepada seorang pelajar di Kecamatan Cepiring, OI (16).

Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo dalam gelar perkara dukun cabul, di Mapolres Kendal, Rabu (7/4/2021). 

"Awalnya, korban menolak, ya berusaha dirayu agar korban mendapatkan apa yang diinginkan, akhirnya mau," kata Bayu.

Baca juga: Sidak Sel Tahanan Rutan Pekalongan, Petugas Temukan Kartu Domino Tulisan Tangan dan Uang Rp 1 Juta

Baca juga: Naik Rp 7000, Harga Daging Ayam Jelang Ramadan di Pasar Pagi Kota Tegal Tembus Rp 45 Ribu/Kg

Baca juga: Korea Utara Absen di Olimpiade Tokyo 2021, Beralasan Ingin Lindungi Atlet dari Krisis Kesehatan

Baca juga: Pemkab Banyumas Siapkan 23 Ribu Tes Cepat Antigen bagi Pemudik Lebaran, Biaya Ditanggung Pemudik

Tak hanya sekali, tindakan tidak senonoh itu dilakukan berulangkali.

Dengan dalih, tersangka meminta korban agar rutin datang ke tempatnya untuk menjalankan ritual itu sembari mengancam akan menyantetnya.

Hingga akhirnya, korban melapor kepada kepolisian dengan kasus pencabulan.

"Tidak ada paksaan. Awalnya tidak mau, tetapi akhirnya mau," akunya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved