Selasa, 2 Juni 2026

Berita Jateng

Viral Lomba Komentar Rasis, Gadis Anak Perwira Resmi Tersangka

peningkatan status hukum L dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup

Tayang:
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: khoirul muzaki
Tribun Banyumas/Reza Gustav Pradana
BERI KETERANGAN - Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (1/6/2026). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Perempuan berinisial L yang sempat viral setelah diduga membuat konten “lomba komentar rasis” di media sosial dan mengaku sebagai anak polisi, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, saat ditemui wartawan di Mapolda Jateng, Senin (1/6/2026).

“Sudah ditetapkan tersangka. 

Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kombes Himawan.

Menurut dia, peningkatan status hukum L dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

Dia menjelaskan, keputusan menaikkan status dari saksi menjadi tersangka merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan Direktorat Siber Polda Jateng selama beberapa pekan terakhir.

“Dari hasil pendalaman proses penyidikan sehingga ada bukti yang cukup kuat untuk kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” imbuh Kombes Himawan.

Saat ditanya terkait pasal yang disangkakan, dia menyebut penetapan tersangka tidak hanya berkaitan dengan dugaan unsur rasisme dalam konten yang viral, tetapi juga mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Itu semuanya,” kata dia singkat ketika ditanya apakah penetapan tersangka terkait unsur rasis maupun pelanggaran ITE.

Baca juga: Harga Tiket dan Fasilitas Terbaru Lokawisata Baturraden, Ada Taman Teratai

Penyidik menjerat L dengan pasal yang memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

“Ancaman hukumannya empat tahun,” katanya.

Meski telah berstatus tersangka, polisi belum memastikan apakah L akan langsung ditahan. Menurut Kombes Himawan, penyidik masih melihat perkembangan proses penyidikan yang berjalan.

“Apabila di dalam proses penyidikan kami membuktikan pelanggaran pidana lainnya, bisa saja kami tingkatkan statusnya kembali,” lanjut dia.

Kasus itu bermula dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan diduga menggelar “lomba komentar rasis” dengan iming-iming hadiah uang tunai Rp100 ribu. 

Konten tersebut memicu kecaman luas dari masyarakat karena dinilai mengandung unsur ujaran kebencian dan bernuansa SARA.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved