Rabu, 3 Juni 2026

Berita Brebes

Sopir Angkot Bobol Minimarket di Brebes saat Malam Iduladha, Ditangkap saat Sembunyi di Cirebon

Pencuri dua minimarket di Brebes ditangkap polisi saat kabur ke Cirebon. Pelaku merupakan sopir angkot.

Tayang:
Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Wahyu Nur Kholik
BARANG BUKTI - Polisi menunjukan barang bukti ratusan bungkus rokok yang dicuri dari dua minimarket di Pantura Brebes, Jawa Tengah, dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Senin (1/6/2026). Polisi menangkap pelaku yang merupakan sopir angkot warga Cirebon, Jawa Barat. 

Ringkasan Berita:
  • Pencuri dua minimarket di Brebes ditangkap polisi, Jumat (29/5/2026), saat kabur ke Cirebon.
  • Pelaku merupakan warga Cirebon yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot.
  • Pelaku kini terancam 7 tahun penjara.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Pencuri dua minimarket di Jalan Pantura Brebes, Jawa Tengah, yang beraksi saat malam takbiran Iduladha, Selasa (26/5/2026), ditangkap polisi.

Pelaku berinisial NH (44), warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot.

"Salah satu barang bukti yakni satu kendaraan angkot, dari hasil penyelidikan Satreskrim memang tersangka merupakan sopir angkot," kata Wakapolres Brebes Kompol Ryke Rhimadhila dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Senin (1/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, kata Kompol Ryke, pelaku juga bukan kali ini saja membobol minimarket.

"Tersangka ini sudah bolak-balik melakukan kejahatannya di daerah Brebes. Akibatnya, banyak toko yang mengalami kerugian," ungkapnya.

Selain mengamankan angkot yang dijadikan sarana kejahatannya, polisi juga mengamankan ratusan bungkus rokok hasil curian.

"Sebagai barang bukti, yaitu berupa 129 bungkus rokok dari berbagai merk, satu unit angkotan kota warna biru yang terparkir di halaman Mapolres," terangnya.

Baca juga: Pencuri Bobol Minimarket di Jalan Gajah Mada Brebes, Gasak Rokok setelah Masuk Lewat Plafon

Atar perbuatannya, pelaku terancam Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pelaku terancam penjara 7 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Digunakan Beli Kambing Kurban

NH diringkus Resmob Polres Brebes pada Jumat (29/05/26) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, saat bersembunyi di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Dari keterangan pelaku, sebagian uang hasil kejahatan yang diperoleh dari aksi pembobolan minimarket di wilayah Pantura Brebes digunakan untuk membeli dua ekor kambing kurban.

Modus yang digunakan terbilang rapi. Pelaku menjebol bagian atap bangunan, kemudian masuk melalui celah yang dibuat sebelum menguras barang-barang berharga di dalam toko.

Tak hanya itu, untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan angkutan kota (angkot) sebagai sarana mobilitas sekaligus mengangkut hasil curian.

Cara tersebut membuat pergerakannya sulit terdeteksi pada awal penyelidikan.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved