Berita Krimininal
Mengaku Dukun dan Akan Bantu Masalah yang Dihadapi, Duda di Cepiring Kendal Cabuli Teman Anaknya
Satreskrim Polres Kendal membekuk FM alias Bayu atau Wongso (40) atas tindakan percabulan kepada seorang pelajar di Kecamatan Cepiring, OI (16).
Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Satreskrim Polres Kendal membekuk FM alias Bayu atau Wongso (40) atas tindakan percabulan kepada seorang pelajar di Kecamatan Cepiring, OI (16).
Ironisnya, percabulan itu dilakukan 10 kali sejak Juli 2020 dengan berkedok sebagai dukun dadakan.
Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengungkapkan, tindakan tak senonoh itu pertama kali dilakukan pada 30 Juli 2020, di sebuah kamar rumah di Kecamatan Cepiring.
Katanya, aksi pencabulan dilakukan Bayu dengan memanfaatkan profesi barunya sebagai dukun, yang ditekuni 1 tahun terakhir.
"Tersangka mengaku sebagai dukun dari profesi sebelumnya seniman barongan," terangnya saat gelar perkara, Rabu (7/4/2021), di Mapolres Kendal.
Baca juga: 52 Siswa Sempat Reaktif di Kendal, Dinkes: Hasil Tes Lanjutan Mereka Negatif Covid-19
Baca juga: Sugiono Cuma Mampu Selamatkan Tiga Karung Kacang Hijau, Kebakaran Pasar Srogo Kendal
Baca juga: Kasus Kekerasan pada Anak dan Perempuan di Kendal Turun, Pemkab Bakal Terus Tambah Desa Layak Anak
Baca juga: Berziarah Sembari Kulineran? Datang Saja ke Pasar Waliku Kendal, Buka Tiap Jumat Sore
AKBP Raphael menjelaskan, awal mula tindak pencabulan itu terjadi saat korban mendapatkan masalah dengan pacarnya hingga hubungannya renggang.
Korban pun bercerita kepada anak tersangka yang merupakan sahabat, dengan tujuan bisa membantu korban.
Sang anak pun mengantarkan korban kepada ayahnya yang berprofesi sebagai dukun.
Oleh FM, korban dijanjikan hubungannya dengan sang pacar segera kembali asalkan mengikuti saran dukun. Termasuk, harus mengikuti saat disetubuhi, dipasang susuk, dan diberikan minyak pemikat.
"Awalnya, berasal dari curhat kepada anak tersangka. Kemudian terjadi tindak pencabulan. Korban mengaku juga pernah diancam akan disantet," terangnya.
Kepada pihak kepolisian, FM mengatakan, keris, minyak, batu akik, hingga kalung dijadikan sebagai media untuk meyakinkan korban.
Korban pun diminta tiduran untuk dilakukan ritual agar sang pacar kembali dekat dengannya.
"Ya keris, minyak dan lain-lain sebagai media saja, iming-iming agar korban yakin," tuturnya.
Dalam ritual pertamanya, tersangka yang berstatus duda itu mengaku tertarik pada korban.
Hingga akhirnya, korban disetubuhi di rumah praktik perdukunannya.
"Awalnya, korban menolak, ya berusaha dirayu agar korban mendapatkan apa yang diinginkan, akhirnya mau," kata Bayu.
Baca juga: Sidak Sel Tahanan Rutan Pekalongan, Petugas Temukan Kartu Domino Tulisan Tangan dan Uang Rp 1 Juta
Baca juga: Naik Rp 7000, Harga Daging Ayam Jelang Ramadan di Pasar Pagi Kota Tegal Tembus Rp 45 Ribu/Kg
Baca juga: Korea Utara Absen di Olimpiade Tokyo 2021, Beralasan Ingin Lindungi Atlet dari Krisis Kesehatan
Baca juga: Pemkab Banyumas Siapkan 23 Ribu Tes Cepat Antigen bagi Pemudik Lebaran, Biaya Ditanggung Pemudik
Tak hanya sekali, tindakan tidak senonoh itu dilakukan berulangkali.
Dengan dalih, tersangka meminta korban agar rutin datang ke tempatnya untuk menjalankan ritual itu sembari mengancam akan menyantetnya.
Hingga akhirnya, korban melapor kepada kepolisian dengan kasus pencabulan.
"Tidak ada paksaan. Awalnya tidak mau, tetapi akhirnya mau," akunya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta. (*)