Berita Nasional
Terjadi Lagi, Anak di Bandung Gugat Ayah Rp 3 Miliar Gara-gara Ingin Jual Tanah Warisan
Seorang kakek di Kota Bandung, harus menjalani sidang perdata di PN Bandung lantaran digugat anaknya sendiri terkait tanah warisan.
"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," ucap kata salah satu kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar.
Baca juga: Korban Sriwijaya Air Asal Pekalongan Captain Didik Teridentifikasi, Rencana Dimakamkan Hari Ini
Baca juga: 5 Berita Populer: Gelombang 4 Meter Berpotensi di Utara Pulau Jawa-3 Ton Salak Tumpah di Purbalingga
Baca juga: Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Getaran Terasa di Pacitan Hingga Trenggalek
Baca juga: Todongkan Senjata dan Rebut Tas Berisi Rp 561 Juta, Aksi 4 Perampok di Kota Semarang Terekam CCTV
Menurutnya, gugatan Deden kepada ayahnya cacat formil sebab seharusnya, gugatan dilayangkan atas perkara wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum.
"Tapi, gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara tapi masih ada ahli waris lain. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," tandasnya.
Anggota DPR turut mendampingi
Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi turut mendampingi pihak Koswara.
"Saya sudah bicara denga advokatnya Pak Koswara, Pak Bobby Herlambang, dan saya akan melakukan pendampingan sampai masalahnya selesai," ungkap Dedi.
Dia berharap, masalah dapat diselesaikan secara damai.
"Bersama advokat, kami cari jalan musyawarah," tuturnya.
Dedi pun berharap, Koswara memaafkan Masitoh yang telah meninggal dunia.
"Mudah-mudahan, bapaknya meridhokan semua, memaafkan seluruh kesalahan anaknya (Masitoh) dan amal ibadah anaknya diterima di sisi Allah," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Derita Kakek Koswara Digugat Rp 3 Miliar oleh Anak Kandung: Dia Pelototi Saya Seperti Bukan Orangtuanya".