Berita Nasional
Terjadi Lagi, Anak di Bandung Gugat Ayah Rp 3 Miliar Gara-gara Ingin Jual Tanah Warisan
Seorang kakek di Kota Bandung, harus menjalani sidang perdata di PN Bandung lantaran digugat anaknya sendiri terkait tanah warisan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANDUNG - Seorang kakek di Kota Bandung, harus menjalani sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung lantaran digugat anaknya sendiri terkait tanah warisan.
Kakek bernama RE Koswara, 85 tahun, itu digugat sang anak Rp 3 miliar karena berniat menjual tanah warisan.
Duduk perkara
Koswara memiliki enam orang anak, yakni Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah, dan Muchtar.
Gugatan diajukan Deden dan istrinya karena Koswara dan Hamidah akan menjual tanah yang selama ini dia sewa untuk toko.
Hasil penjualan tanah seluas 3.000 meter persegi milik orangtua Koswara itu akan dibagi kepada para ahli waris, yaitu adik-adik Koswara.
"Tanah itu bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka sepakat minta tanahnya dijual," kata Koswara di PN Bandung, Selasa siang.
Baca juga: Anak Polisikan Ibu Kandungnya di Demak, Awalnya Karena Wajah Terkena Kuku Tangan
Baca juga: Kasus Anak Polisikan Ibu di Demak: Anak Tolak Cabut Laporan Meski Dibujuk Anggota DPR Dedy Mulyadi
Baca juga: Kasus Anak Polisikan Ibu di Demak Berakhir Damai, Agesti Ayu Dihadiahi Dedy Mulyadi Biaya Kuliah
Dalam gugatan tersebut, Deden dibantu adik kandungnya, Masitoh, yang berperan sebagai kuasa hukum.
Mendengar tanah yang ditempati untuk tokonya akan dijual tanpa persetujuannya, Deden marah.
Dia merasa, kesepakatan yang pernah dibuat tidak ditepati.
Sementara, Koswara memiliki kekhawatiran sendiri terkait tanah tersebut jika tidak segera dibagi kepada ahli waris.
"Deden itu selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir, takut ada apa-apa," ujar Koswara.
Perlakuan tidak pantas
Koswara mengaku takut dengan sikap Deden setelah memberi tahu rencana menjual tanah.
Dia merasa, Deden sudah seperti tidak menganggap dirinya sebagai orangtua.
"Deden matanya melotot kaya mau mukul saya. Sepertinya, dia sudah tidak menganggap saya orangtuanya lagi. Saya takut, sedangkan sama dokter, saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," aku Koswara.
Namun, Koswara tetap mengambil pilihan itu karena bertanggung jawab menyerahkan hak tanah kepada adik-adiknya.
Koswara juga mengutarakan kekecewaannya kepada anaknya, Masitoh, yang justru ikut membantu Deden dalam kasus ini.
Baca juga: Siap-siap, Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Dimungkinkan Dibuka April
Baca juga: Banjir Masih Rendam 4 Kecamatan di Kabupaten Pekalongan, Warga Butuh Bantuan Logistik Makanan
Baca juga: Tak Ada Kirab, Perayaan Hari Jadi Kabupaten Pemalang Ke 446 Dibatalkan
Baca juga: Makin Ketat, Mulai Hari Ini Masuk Banyumas Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Rapid Antigen
Padahal, kata dia, Masitoh selama ini telah dibiayai untuk menempuh pendidikan ilmu hukum hingga tingkat magister.
Namun, ternyata, Masitoh menggunakan ilmunya untuk melawan orangtuanya.
"Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang," ungkap Koswara.
Masitoh kini telah meninggal dunia karena serangan jantung sehari sebelum persidangan, yakni pada Senin (18/1/2021).
Jalannya persidangan
Sidang kini masih dalam tahap pemeriksaan berkas-berkas dan belum masuk ke pokok perkara gugatan.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim I Gede Dewa Suarditha.
Pengganti Masitoh, selaku kuasa hukum Deden, Komar Sarbini, melayangkan gugatan karena menganggap Koswara dan Hamidah melawan hukum.
"Yakni, mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.
Mereka diminta membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut, serta membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan imateriil senilai Rp 200 juta.
20 advokat bantu Koswara
Ada 20 advokat yang membantu Koswara dan Hamidah dalam kasus tersebut.
"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," ucap kata salah satu kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar.
Baca juga: Korban Sriwijaya Air Asal Pekalongan Captain Didik Teridentifikasi, Rencana Dimakamkan Hari Ini
Baca juga: 5 Berita Populer: Gelombang 4 Meter Berpotensi di Utara Pulau Jawa-3 Ton Salak Tumpah di Purbalingga
Baca juga: Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Getaran Terasa di Pacitan Hingga Trenggalek
Baca juga: Todongkan Senjata dan Rebut Tas Berisi Rp 561 Juta, Aksi 4 Perampok di Kota Semarang Terekam CCTV
Menurutnya, gugatan Deden kepada ayahnya cacat formil sebab seharusnya, gugatan dilayangkan atas perkara wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum.
"Tapi, gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara tapi masih ada ahli waris lain. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," tandasnya.
Anggota DPR turut mendampingi
Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi turut mendampingi pihak Koswara.
"Saya sudah bicara denga advokatnya Pak Koswara, Pak Bobby Herlambang, dan saya akan melakukan pendampingan sampai masalahnya selesai," ungkap Dedi.
Dia berharap, masalah dapat diselesaikan secara damai.
"Bersama advokat, kami cari jalan musyawarah," tuturnya.
Dedi pun berharap, Koswara memaafkan Masitoh yang telah meninggal dunia.
"Mudah-mudahan, bapaknya meridhokan semua, memaafkan seluruh kesalahan anaknya (Masitoh) dan amal ibadah anaknya diterima di sisi Allah," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Derita Kakek Koswara Digugat Rp 3 Miliar oleh Anak Kandung: Dia Pelototi Saya Seperti Bukan Orangtuanya".