Berita Demak

Kasus Anak Polisikan Ibu di Demak: Anak Tolak Cabut Laporan Meski Dibujuk Anggota DPR Dedy Mulyadi

Bahkan, sang anak menolak mencabut laporan di kepolisian meski telah diminta anggota DPR RI Dedi Mulyadi.

Editor: rika irawati
KOMPAS.COM/ARI WIDODO
S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Kasus anak laporkan ibu ke polisi gara-gara pakaian di Kabupaten Demak, masih memanas. Bahkan, sang anak menolak mencabut laporan di kepolisian meski telah diminta anggota DPR RI Dedi Mulyadi.

Dedi turun langsung menemui sang ibu, S (36), yang sempat mendekam dua malam di ruang tahanan Mapolres Demak, Minggu (10/1/2021).

Sebelum menemui S, Dedi terlebih dahulu menyambangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya untuk menemui Haryanto, pengacara yang ditunjuk S untuk mendampingi kasusnya.

Dari Kantor LBH Demak Raya, Dedi beserta rombongan menuju ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Demak.

Baca juga: Anak Polisikan Ibu Kandungnya di Demak, Awalnya Karena Wajah Terkena Kuku Tangan

Baca juga: Berminat Kerja di Luar Negeri? Ini Daftar 17 Negara yang Izinkan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Baca juga: Alhamdulillah, Dana Taperum Pensiunan PNS Cair Mulai Bulan Ini

Baca juga: Lewat Tagar #AyoMainLagi, Pemain Liga 1 Suarakan Keinginan Kompetisi Sepakbola Segera Dilanjutkan

Sesuai tujuan awal, Dedi memang bermaksud menyerahkan berkas penangguhan penahanan atas S.

Sesampai di Polres Demak, ia dan kuasa hukum S ditemui Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Kasatreskrim Polres) Demak, AKP Muhammad Fachur Rozi.

AKP Rozi memberikan keterangan bahwa pagi ini, S sudah dipulangkan ke rumah setelah mendapat jaminan penangguhan penahanan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak Fahrudin Bisri Slamet.

Dedi Mulyadi mengungkapkan rasa syukur atas penangguhan penahanan terhadap S.

"Harapannya agar kasus yang menimpa ibu dan anak kandung ini bisa terselesaikan secepatnya. Jangan berlarut-larut lah. Nggak ada yang namanya mantan anak atau mantan ibu. Yang ada, mantan suami atau mantan istri," ungkap Dedi.

Meski si ibu (S) sudah mendapat surat jaminan penangguhan penahanan dari Ketua DPRD Demak dan juga dari Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung Demak, tetapi sesuai tujuan semula, Dedi Mulyadi tetap menyerahkan berkas penangguhan penahanan darinya.

"Sebagai bentuk support dan empati terhadap nasib S," terang Dedi.

Dari Mapolres Demak, Dedi Mulyadi melanjutkan perjalanan menyambangi rumah S yang tak jauh dari pesisir pantura.

Di bangunan berlantai dua itu, S didampingi anak nomor dua (adik kandung pelapor) dan anggota keluarga lain, serta ketua RT setempat, menerima kunjungan tersebut.

Dalam perbincangannya dengan wakil ketua Komisi IV DPR RI, S menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang bersimpati terhadap kasusnya.

"Terima kasih atas perhatiannya, Pak. Saya berharap, kasus ini segera selesai. Saya memaafkan anak saya, apapun yang dia lakukan, itu karena pikirannya belum terbuka," ungkap S dengan suara tersendat.

Baca juga: Punya Wahana Baru, Gumuk Reco di Sepakung Banyubiru Semarang Kini Dilengkapi Jembatan Kaca

Baca juga: Kakak Beradik asal Sragen Jadi Korban Kecelakaan Sriwijaya Air, Niatnya Hanya Sehari di Pontianak

Baca juga: Warga Srinahan Pekalongan Jadi Korban Laka Sriwijaya Air, Keinginan Ayah Disuapi Tak Akan Terwujud

Baca juga: Pembatasan Kegiatan Berlaku Mulai Besok, Berikut Panduan Melakukan Perjalanan di Jawa dan Bali

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved