Pendidikan di Banyumas

VIRAL Dugaan Pungli Laptop di SMPN 1 Gumelar Banyumas, Kepsek: Sumbangan, Boleh Kurang Boleh Tidak

Heboh unggahan wali murid SMPN 1 Gumelar soal pungutan laptop. Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan buka suara.

GEMINI GENERATE IMAGE
ILUSTRASI SUMBANGAN SEKOLAH, FOTO ILUSTRASI: Sebuah laptop dengan pita hadiah di halaman sekolah. Unggahan viral di media sosial menyoroti dugaan pungutan berkedok kenang-kenangan laptop di SMPN 1 Gumelar, Kabupaten Banyumas. (Ilustrasi AI) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Unggahan di media sosial Facebook mengenai dugaan Pungli (pungutan liar) di SMPN 1 Gumelar, Kabupaten Banyumas, menjadi sorotan warganet.

Sebuah akun menuding pihak sekolah meminta uang ratusan ribu rupiah per siswa untuk membeli laptop sebagai "kenang-kenangan".

Menanggapi hal tersebut, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas memberikan klarifikasi.

Baca juga: Dugaan Pungli di SMPN 1 Gumelar Banyumas: Siswa Dipungut Rp400 Ribu-Rp700 Ribu untuk Beli Laptop

Viral di Media Sosial 

Dalam unggahan yang beredar, seorang wali murid mengaku diminta membayar Rp 400 ribu untuk kelas VII dan Rp 700 ribu untuk kelas IX.

"Kami diundang hanya mendengarkan keputusan pihak sekolah ada yang harus dibayar untuk beli leptop buat kenang kenangan bahasanya," tulis akun Facebook 'Ngringet Bareng' tiga hari lalu.

Klarifikasi Kepala Sekolah 

Kepala SMPN 1 Gumelar, Waryanto, menjelaskan bahwa angka tersebut muncul dalam rapat musyawarah Komite Sekolah, bukan paksaan dari sekolah.

Menurutnya, sekolah memang membutuhkan 41 unit komputer tambahan untuk pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) kelas 9 yang berbasis komputer.

"Diskusi dilanjutkan oleh komite sekolah, seandainya program ini berjalan maka muncul hitungan satu orang segini. Angka ini muncul pada saat rapat komite, saya sifatnya hanya pendengar," ujar Waryanto, Selasa (26/8/2025).

Bukan Pungutan, Tapi Sumbangan 

Waryanto menegaskan bahwa dana yang digalang adalah sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib.

"Komite menegaskan terkait sumbangan diberikan kebebasan, boleh di atas angka itu, di bawah angka itu, bahkan dibebaskan bagi yang tidak mampu," tegasnya.

Pihak komite berencana akan menggelar rapat pleno lagi pada hari Rabu untuk menegaskan kembali bahwa sifatnya adalah sumbangan.

Tanggapan Dinas Pendidikan 

Plt Kasi Kurikulum SMP Dinas Pendidikan Banyumas, Purnomo Hesti, menegaskan Pemkab Banyumas telah melarang segala bentuk pungutan di sekolah.

Menurutnya, ini adalah murni sumbangan dari wali murid melalui komite untuk menutupi kebutuhan sekolah.

"Pada dasarnya kita sudah menyampaikan, nominalnya bervariasi dan berbeda-beda, jadi bukan pungutan. Nyatanya ada yang memberi besar, yang tidak punya dari sekolah tidak memaksa," terang Purnomo. (jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved