Berita Nasional
Terjadi Lagi, Anak di Bandung Gugat Ayah Rp 3 Miliar Gara-gara Ingin Jual Tanah Warisan
Seorang kakek di Kota Bandung, harus menjalani sidang perdata di PN Bandung lantaran digugat anaknya sendiri terkait tanah warisan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANDUNG - Seorang kakek di Kota Bandung, harus menjalani sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung lantaran digugat anaknya sendiri terkait tanah warisan.
Kakek bernama RE Koswara, 85 tahun, itu digugat sang anak Rp 3 miliar karena berniat menjual tanah warisan.
Duduk perkara
Koswara memiliki enam orang anak, yakni Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah, dan Muchtar.
Gugatan diajukan Deden dan istrinya karena Koswara dan Hamidah akan menjual tanah yang selama ini dia sewa untuk toko.
Hasil penjualan tanah seluas 3.000 meter persegi milik orangtua Koswara itu akan dibagi kepada para ahli waris, yaitu adik-adik Koswara.
"Tanah itu bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka sepakat minta tanahnya dijual," kata Koswara di PN Bandung, Selasa siang.
Baca juga: Anak Polisikan Ibu Kandungnya di Demak, Awalnya Karena Wajah Terkena Kuku Tangan
Baca juga: Kasus Anak Polisikan Ibu di Demak: Anak Tolak Cabut Laporan Meski Dibujuk Anggota DPR Dedy Mulyadi
Baca juga: Kasus Anak Polisikan Ibu di Demak Berakhir Damai, Agesti Ayu Dihadiahi Dedy Mulyadi Biaya Kuliah
Dalam gugatan tersebut, Deden dibantu adik kandungnya, Masitoh, yang berperan sebagai kuasa hukum.
Mendengar tanah yang ditempati untuk tokonya akan dijual tanpa persetujuannya, Deden marah.
Dia merasa, kesepakatan yang pernah dibuat tidak ditepati.
Sementara, Koswara memiliki kekhawatiran sendiri terkait tanah tersebut jika tidak segera dibagi kepada ahli waris.
"Deden itu selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir, takut ada apa-apa," ujar Koswara.
Perlakuan tidak pantas
Koswara mengaku takut dengan sikap Deden setelah memberi tahu rencana menjual tanah.
Dia merasa, Deden sudah seperti tidak menganggap dirinya sebagai orangtua.