Berita Nasional

Terjadi Lagi, Anak di Bandung Gugat Ayah Rp 3 Miliar Gara-gara Ingin Jual Tanah Warisan

Seorang kakek di Kota Bandung, harus menjalani sidang perdata di PN Bandung lantaran digugat anaknya sendiri terkait tanah warisan.

Editor: rika irawati
Tribun Jabar/Mega Nugraha
RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021). Koswara datang dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah. 

"Deden matanya melotot kaya mau mukul saya. Sepertinya, dia sudah tidak menganggap saya orangtuanya lagi. Saya takut, sedangkan sama dokter, saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," aku Koswara.

Namun, Koswara tetap mengambil pilihan itu karena bertanggung jawab menyerahkan hak tanah kepada adik-adiknya.

Koswara juga mengutarakan kekecewaannya kepada anaknya, Masitoh, yang justru ikut membantu Deden dalam kasus ini.

Baca juga: Siap-siap, Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Dimungkinkan Dibuka April

Baca juga: Banjir Masih Rendam 4 Kecamatan di Kabupaten Pekalongan, Warga Butuh Bantuan Logistik Makanan

Baca juga: Tak Ada Kirab, Perayaan Hari Jadi Kabupaten Pemalang Ke 446 Dibatalkan

Baca juga: Makin Ketat, Mulai Hari Ini Masuk Banyumas Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Rapid Antigen

Padahal, kata dia, Masitoh selama ini telah dibiayai untuk menempuh pendidikan ilmu hukum hingga tingkat magister.

Namun, ternyata, Masitoh menggunakan ilmunya untuk melawan orangtuanya.

"Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang," ungkap Koswara.

Masitoh kini telah meninggal dunia karena serangan jantung sehari sebelum persidangan, yakni pada Senin (18/1/2021).

Jalannya persidangan

Sidang kini masih dalam tahap pemeriksaan berkas-berkas dan belum masuk ke pokok perkara gugatan.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim I Gede Dewa Suarditha.

Pengganti Masitoh, selaku kuasa hukum Deden, Komar Sarbini, melayangkan gugatan karena menganggap Koswara dan Hamidah melawan hukum.

"Yakni, mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.

Mereka diminta membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut, serta membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan imateriil senilai Rp 200 juta.

20 advokat bantu Koswara

Ada 20 advokat yang membantu Koswara dan Hamidah dalam kasus tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved