PSBB Jawa Bali
Dua Hajatan Dibubarkan Petugas, Terjadi di Wilayah Bobotsari Purbalingga, Begini Kata Kapolsek
Pembubaran dua acara hajatan dilakukan petugas kerena kegiatan hajatan melanggar aturan tentang PPKM di Kabupaten Purbalingga.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Satgas Covid-19 Purbalingga membubarkan dua acara hajatan di Kecamatan Bobotsari, Jumat (15/1/2021).
Pembubaran dilakukan petugas kerena kegiatan hajatan melanggar aturan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kapolsek Bobotsari, AKP Ridju Isdiyanto mengatakan, dua hajatan yang dibubarkan ada di Desa Dagan dan Desa Karangduren.
Baca juga: Jadi Korban Bencana Tanah Gerak, 40 Warga Banjaran Purbalingga Terima Bantuan Paket Sembako
Baca juga: 40 Rumah di Purbalingga Terancam Ambruk akibat Pergerakan Tanah di Permukiman
Baca juga: Kaji Tanah Bergerak di Banjaran Purbalingga, Bupati Tiwi Minta BPBD Gandeng Tim Geologi Jateng
Baca juga: Patroli PPKM di Purbalingga Terus Digiatkan, Pertokoan Diklaim Sudah Tutup Pukul 19.00 WIB
Saat didatangi petugas, kata AKP Ridju, hajatan digelar meriah hingga mendirikan tenda dan banyak warga yang hadir.
"Adanya hajatan tersebut, kemudian kami berikan imbauan kepada penyelenggara untuk menghentikan kegiatan."
"Karena saat ini sedang diterapkan PPKM dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19," kata AKP Ridju seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/1/2021).
Setelah mendapat imbauan dari Satgas Covid-19 Kecamatan Bobotsari, penyelenggara kegiatan di dua lokasi menyanggupi untuk menghentikan kegiatan.
Mereka juga bersedia membongkar tenda yang telah didirikan.
"Kepada warga yang ditemukan melakukan pelanggaran aturan PPKM, kami catat untuk pendataan."
"Selain itu, akan dilakukan pengecekan kembali apakah kegiatan hajatan benar-benar dihentikan setelah ada kesanggupan penyelenggara untuk menghentikan acara," ujarnya.
Dia berharap masyarakat bisa mematuhi aturan dengan tertib saat pemberlakukan PPKM.
Masyarakat, kata AKP Ridju, harus mendukung upaya pemerintah dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 sehingga kasus positif bisa ditekan.
"Untuk setiap kegiatan masyarakat saat PPKM diterapkan bisa memedomani Surat Edaran Bupati Purbalingga Nomor 300/0201."
"Dengan demikian tidak ada masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Melanggar PPKM, Satgas Covid-19 Bubarkan 2 Acara Hajatan di Purbalingga
Baca juga: Tak Ada Sengketa, Berikut Jadwal Resmi Penetapan Paslon Terpilih di Kabupaten Blora
Baca juga: Harno Cabuli Anak Kandung di Kabupaten Semarang, Alasan Pelaku Karena Istri Ogah Berhubungan Intim
Baca juga: Dua Lemari Khusus Penyimpan Vaksin Sudah Siap, Dinkes Kendal: Bakal Digunakan Mulai Februari 2021
Baca juga: Pedagang Dibikin Kesal, Minta Dikirimi Pulsa, Atasnama Pegawai Puskesmas Randudongkal Pemalang