Selasa, 2 Juni 2026

Berita Purbalingga

Peredaran Rokok Ilegal di Banyumas Raya Masif, Kiriman dari Luar Jawa Tengah

Jumlah barang bukti yang diamankan pun tidak sedikit, yakni mencapai 1,5 juta batang rokok tanpa pita cukai. 

Tayang:
Farah Anis Rahmawati
Pemusnahan — Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif dan Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani (tengah) beserta jajaran aparat penegak hukum dan pihak dari bea cukai saat melakukan pembakaran secara simbolis, untuk memusnahkan rokok ilegal di halaman Pendopo Dipokusumo, Selasa (23/9/2025) siang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Selama periode Juli 2024 hingga Mei 2025, Kantor Bea Cukai Purwokerto bersama Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Purbalingga, berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar. 


Jumlah barang bukti yang diamankan pun tidak sedikit, yakni mencapai 1,5 juta batang rokok tanpa pita cukai. 


Kepala Bea Cukai Purwokerto, Dwijanto Wahjudi menyatakan, sebagian besar rokok ilegal tersebut berasal dari luar Jawa Tengah.

Rokok-rokok tersebut dibawa melintasi wilayah Jawa Tengah bagian selatan, khususnya Purbalingga, Banyumas dan Banjarnegara dengan daerah tujuan di luar Jawa Tengah.


"Dalam operasi yang kami lakukan, rokok ilegal tanpa pita cukai sering ditemukan di warung, toko ataupun kendaraan.

Bahkan rokok yang baru saja dimusnahkan ini seluruhnya polos tanpa pita cukai," ujarnya, Selasa (23/9/2025). 


Pihaknya bahkan menyatakan, terjadi peningkatan yang cukup signifikan dalam penindakan rokok ilegal


"Jika pada tahun sebelumnya berhasil diamankan sekitar 1,8 juta batang, di tahun ini naik menjadi 3,1 juta batang rokok atau naik hampir dua kali lipat," ujarnya. 

Baca juga: Demi Jaga Pemasukan Negara, Pemkab Purbalingga Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal


Dengan adanya peningkatan tersebut, menurutnya menjadi bukti dari bentuk dari kolaborasi yang semakin efektif antara pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat untuk semakin menggempur maraknya rokok ilegal


"Saat ini kesadaran masyarakat untuk melapor juga cukup tinggi," ucapnya. 


Dalam kesempatan ini, ia juga mengapresiasi dukungan pemerintah daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Menurutnya, dukungan tersebut sangat membantu untuk efektivitas penindakan di lapangan. 


"Dalam waktu dekat, kami akan melakukan sekitar 10 hingga 13 kali operasi pasar, khususnya di Purbalingga. Semua kegiatan itu akan di dukung oleh DBHCHT," tuturnya.


Lebih lanjut, selain dapat merugikan negara karena penerimaan APBN tidak masuk, rokok ilegal menurutnya juga berbahaya bagi masyarakat. Hal tersebut karena produk ilegal tidak melalui pengawasan kualitas, sehingga kandungan didalamnya pun tidak jelas. 


"Ini yang berbahaya, apalagi bagi anak muda yang taunya hanya merokok saja, tapi tidak tau dampak rokok ilegal. Bisa saja tiba-tiba jadi sakit. Jadi jelas rokok ilegal ini sangat merugikan," tegasnya. 


Ia pun berharap agar kedepannya langkah atau upaya yang dilakukan untuk memberantas rokok ilegal ini dapat terus dilakukan, tentunya agar tidak merugikan negara ataupun masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh rokok ilegal tersebut. 

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved