Berita Tegal
Saya Sangat Kecewa Sekali, Ada Apa? Wasmad Pertanyakan Sidang Tuntutan JPU Sudah Ditunda Tiga Kali
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal mempertanyakan JPU yang belum siap menyampaikan tuntutannya di agenda sidang tuntutan JPU ketiga kalinya.
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Terdakwa kasus kerumunan akibat konser dangdut di tengah pandemi, Wasmad Edi Susilo kecewa sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali ditunda sampai tiga kali.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu pun mempertanyakan JPU yang belum siap menyampaikan tuntutannya di agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tegal yang rencananya digelar Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Kisah Ibu Muda Pengambil Spesimen Swab di Tegal, Selalu Khawatirkan Anak dan Keluarga
Baca juga: Ini Jadwal Ibadah Misa Natal di Gereja Katolik HKY Kota Tegal, Digelar Tatap Muka dan Virtual
Baca juga: Suka Bakso? Coba Bakso Suguhan Kedai R3 Tegal. Ada 60 Varian Menu, harga Mulai Rp 3 Ribu-Rp 5 Juta
Baca juga: Angka Kemiskinan di Kota Tegal Bertambah 0,33 Persen, Jumadi: Alhamdulillah Cukup Terkendali
"Saya sangat kecewa sekali, ada apa?" kata Wasmad seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (22/12/2020).
Saat ditanya balik "ada apa" yang dimaksud Wasmad, ia meminta agar wartawan menanyakan ke JPU.
"Silakan tanya JPU," sambung Wasmad.
Meski demikian, Wasmad akan tetap kooperatif dan menghormati proses hukum.
Salah satunya, ia selalu hadir tepat waktu.
"Saya sudah menghormati dan sudah kooperatif," kata dia.
Di sisi lain, Wasmad berharap ke depan sidang berjalan masih sesuai jadwal dan tidak lagi sampai ditunda.
"Saya berharap lebih cepat lebih baik."
"Sehingga tidak mengganggu pelayanan masyarakat," kata dia.
Menurut Wasmad, Kota Tegal sudah kondusif dan tidak ada lagi masyarakat yang mempersoalkan gelaran dangdut saat hajatan di rumahnya 23 September 2020.
"Kota Tegal sudah aman sekali."
"Tidak ada masyarakat yang mempersoalkan tentang hajatan saya," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, sidang agenda pembacaan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo kembali ditunda gelarannya di PN Tegal, Selasa (22/12/2020).
Penundaan ini adalah yang ketiga kalinya dari jadwal kasus konser dangdut yang menimbulkan kerumunan karena digelar di tengah pandemi Covid-19 dan sempat viral.

Baca juga: Dua Mayat Pemuda Ditemukan di Pinggir Tol Semarang-Batang, Diduga Anak Punk Berumur 17-25 Tahun
Baca juga: Terima Surat Edaran Gubernur Jateng, Disdikbud Kendal: Persiapan KBM Tatap Muka Jalan Terus
Baca juga: Hujan Angin Bawa Kabur Atap Rumah Warga Rejosari, BPBD Kota Semarang: Sebulan, Ada 4 Kejadian
"Pembacaan tuntutan sementara belum siap," kata JPU Indra Abdi Perkasa kepada Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati didampingi dua anggota Palupo Hutagalung dan Fatarony, saat sidang baru dibuka, Selasa (22/12/2020).
Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati selanjutnya menyatakan sidang kembali ditunda.
Sidang dijadwalkan ulang 5 Januari 2021 setelah cuti Natal 2020 dan Tahun baru 2021.
"(Kamis) Pekan kemarin ditunda karena Ibu saya meninggal sehingga sidang ditunda."
"Hari ini digelar namun ternyata (tuntutan) belum siap," kata Toetik.
Toetik kemudian meminta jaksa agar menyiapkan materi tuntutan paling lama pada sidang selanjutnya 5 Januari 2021.
"Saya tetapkan 5 Januari 2021 terakhir tidak ada toleransi lagi."
"Tuntutan akan dibacakan pada 5 Januari 2021," kata Toetik.
Seperti diketahui, sebelumnya sidang sudah tertunda selama dua kali di pekan kemarin.
Pada jadwal sidang Selasa (15/12/2020) tertunda karena tuntutan jaksa belum siap.
Selanjutnya, pada Kamis (17/12/2020) sidang tertunda karena orangtua ketua majelis hakim meninggal dunia.
Sebagai informasi, Wasmad Edi Susilo ditetapkan tersangka oleh polisi setelah menggelar dangdutan sebagai hiburan hajatan pernikahan dan khitanan anaknya 23 September 2020.
Pada sidang perdana, JPU mendakwa Wasmad dengan Pasal 93 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Wasmad dianggap tidak mendukung dan mematuhi imbauan terhadap upaya pemerintah dalam pencegahan dan memutus mata rantai penularan Covid-19.
Tak hanya didakwa UU tentang Kekarantinaan Kesehatan, Wasmad juga didakwa Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Itu karena dianggap tidak mengindahkan dan tidak memenuhi permintaan polisi dan memilih tetap melanjutkan orkes dangdut. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Sidang Konser Dangdut Kembali Ditunda, Wakil Ketua DPRD Tegal: Saya Sangat Kecewa, Ada Apa?
Baca juga: Sekda Komang Gede Irawadi Tegaskan Tidak Ada PSBB Maupun Jam Malam di Blora
Baca juga: DPRD Jateng Terima Green Leadership Nirwasita Tantra, Dinilai Peduli Pelestarian Lingkungan
Baca juga: Temukan 100 Titik Lubang Jalan di Jalan Pantura Demak, Bina Marga Jateng Kebut Penambalan
Baca juga: Bulog Jateng Pastikan Stok Beras Mencukupi Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru