Penanganan Corona

Sekda Komang Gede Irawadi Tegaskan Tidak Ada PSBB Maupun Jam Malam di Blora

Sebagai antisipasi peningkatan Covid-19 di Blora didasari dengan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor. 450/0014275 per 27 Oktober 2020.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/RIFQI GOZALI
Rapat koordinasi perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di Setda Kabupaten Blora, Jumat (18/12/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Sekda Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi menegaskan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan jam malam di wilayahnya tidak ada.

Hal itu disampaikannya saat rapat koordinasi jelang perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Setda Kabupaten Blora, Jumat (18/12/2020).

“PSBB tidak benar. Jam malam juga tidak ada,” ujar Komang kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Polisi Sasar Pasar Tradisional di Blora, Kapolsek Banjarejo: Kami Tak Bosan Kampanyekan Prokes

Baca juga: Perayaan Natal Dibatasi Paling Banyak 50 Orang, Berlaku di Seluruh Gereja Kabupaten Blora

Baca juga: Siapkan Rp 5 Miliar untuk Perbaiki dan Bangun Venue Baru, Blora Siap Jadi Tuan Rumah Porprov 2022

Baca juga: Blora Kini Sudah Miliki Alat Tes Usap PCR, Sehari Bisa Layani 60 Sampel

Meski begitu, razia protokol kesehatan terus berlangsung tanpa kendor oleh Satpol PP, TNI, dan Polri.

Razia tersebut sekaligus mengingatkan warga Blora bahwa saat ini kasus Covid-19 tengah melonjak.

Terkait pelaksanaan ibadah keagamaan, menurut Komang, harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Terlebih dahulu juga harus dikoordinasikan dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat.

“Tidak melaksanakan pawai atau arak-arakan dalam rangka hari besar keagamaan,” tegasnya.

Kemudian, lanjut Komang, sebagai antisipasi peningkatan Covid-19 di Blora didasari dengan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor. 450/0014275 per 27 Oktober 2020.

Yakni perihal pelaksanaan peringatan hari besar keagamaan di masa pandemi Covid-19.

“Menjadikan peringatan hari raya besar keagamaan sebagai momentum untuk meningkatkan semangat kehidupan beragama."

"Serta menjadi persatuan dan kesatuan bangsa,” kata dia.

Menurutnya, perayaan hari besar keagamaan pada prinsipnya tidak dilakukan secara tatap muka atau jumlah peserta 50 persen dari kapasitas ruangan warga jemaat.

Selain itu juga harus sadar protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian, tidak dianjurkan menambah tenda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved