Berita Nasional

DPR Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol: Peminum Terancam Dihukum 2 Tahun atau Denda Rp 50 Juta

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

Editor: rika irawati
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi minuman keras 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

RUU ini pun menuai pro dan kontra. Dikutip dari Kompas.com, terdapat 21 anggota DPR pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol yang terdiri dari 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Gerindra.

Illiza Sa'aduddin Djamal, anggota DPR dari Fraksi PPP mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.

Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang.

Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.

"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi, seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza.

Baca juga: Tidak Ada Uang Tetapi Ingin Pesta Miras, Komplotan Remaja Ini Rampas Ponsel Pelajar

Baca juga: Gerebek Tiga Warung Miras, Sat Sabhara Polresta Banyumas Amankan 130 Liter Tuak dan Ciu

Baca juga: Gadaikan Motor Tetangga untuk Judi Online dan Beli Miras, Pemuda Sokaraja Dipolisikan

Baca juga: Warga Bulu Lor Semarang Ini Keciduk Bawa Miras, Saat Terjaring Karena Tak Pakai Masker

Berdasarkan draf, RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 7 bab dan 24 pasal.

Isi RUU Larangan Minuman Beralkohol

Pada Bab I Pasal 3 disebutkan bahwa tujuan dari RUU Larangan Minuman Beralkohol adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.

Selain itu, tujuannya juga untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.

Pada Bab II tentang Klasifikasi Pasal 4 Ayat (1), terdapat beberapa golongan dan kadar minuman beralkohol yang dilarang, yakni:

  • Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen).
  • Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen).
  • Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

Baca juga: Ada Kalender Bergambar Sang Istri di Bantuan Korban Angin Ribut, Bupati Blora Dilaporkan ke Bawaslu

Baca juga: Api Berhasil Dijinakkan, Hingga Pagi Pedagang Pasar Weleri Kendal Masih Selamatkan Barang Dagangan

Baca juga: Waspada Banjir, Purwokerto Malam Ini Diperkirakan Diguyur Hujan Lebat

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Jumat 13 November 2020 Rp 1.968.000 Per 2 Gram

Selain itu, pada Pasal 4 Ayat (2) minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan, juga dilarang.

Selanjutnya, pada Bab III tentang Larangan, setiap orang dilarang mengonsumsi, memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol (sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 4) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun, terdapat pengecualian Larangan di Pasal 8 yakni, minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas meliputi kepentingan adat, ritual keagamaan, wisata, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 dijelaskan, pemerintah berkewajiban mengalokasikan dana dari pendapatan cukai dan pajak minuman beralkohol yang berasal dari kepentingan terbatas (Pasal 8) sebanyak 20% untuk sosialisasi bahaya munuman berakohol dan merehabilitasi korban minuman berakohol.

Kemudian, pada Bab IV tentang Pengawasan, pemerintah dan pemerintah daerah berwenang melaksanakan pengawasan minuman beralkohol mulai dari memproduksi, memasukan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengkonsumsi.

Pengawasan tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh tim terpadu yang dibentuk oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Baca juga: Berpura-pura Jadi Petugas Telkom, Komplotan Pencuri Gasak Kabel Tembaga di Jalan Supriyadi Semarang

Baca juga: Dapat Bantuan Beras 5 Kg, Petani di Kabupaten Semarang Justru Masuk Kategori Warga Rawan Pangan

Baca juga: 15 Puskesmas di Karanganyar Layani Tes Swab Mandiri, Berikut Daftarnya

Baca juga: Gelombang Tinggi Mulai Mengancam: 5 Kapal Nelayan di Pati Tenggelam, Ditambat di Dermaga Banyutowo

Tim terpadu terdiri dari perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Polri, Kejaksaan Agung, dan perwakilan tokoh agama/tokoh masyarakat.

Berlanjut pada Bab VI tentang Ketentuan Pidana, Pasal 18 Ayat (1) setiap orang yang melanggar ketentuan akan dipidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan bagi setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol akan dipidana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Tautan RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa diunduh di sini. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isi RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Akan Dipenjara 2 Tahun atau Denda hingga Rp 50 Juta.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved