Berita Banyumas

Gerebek Tiga Warung Miras, Sat Sabhara Polresta Banyumas Amankan 130 Liter Tuak dan Ciu

Satuan Sabhara Polresta Banyumas mengamankan sedikitnya 80 liter minuman keras jenis tuak dan 50 liter ciu, Senin (2/11/2020) malam.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Istimewa
Satuan Sabhara Polresta Banyumas mengamankan sedikitnya 80 liter minuman keras jenis tuak dan 50 liter ciu dalam penggerebekan di tiga warung, Senin (2/11/2020) malam. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satuan Sabhara Polresta Banyumas mengamankan sedikitnya 80 liter minuman keras jenis tuak dan 50 liter ciu, Senin (2/11/2020) malam.

Minuman keras tersebut disita dari penertiban dalam rangka kegiatan cipta kondisi tindak pidana ringan (tipiring) minuman keras di Banyumas.

"Kami mengamankan ratusan liter minuman keras dari tiga penjual, yaitu AD (37), AH (55) dan KIR (34), yang ada di Purwokerto Timur, Sumbang, dan Kalibagor," ujar Kasat Sabhara AKP Aldino Agus kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (3/11/2020).

Aldino mengatakan, polisi menggerebek tiga tempat penjualan miras tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan tuak dan ciu di sekitar lingkungan mereka.

Baca juga: Truk Pengangkut Genting Tabrak Median Jalan di Bergas Kabupaten Semarang, Kepala Truk Ringsek

Baca juga: Lagi, 1 Pejabat di Pemkab Banyumas Positif Covid-19 Diduga Tertular dari Suami

Baca juga: Sesalkan Keputusan Gubernur Naikkan UMP 2021, Apindo Jateng: 85-90% Perusahaan Terdampak Covid-19

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Selasa 3 November 2020 Rp 1.972.000 Per 2 Gram

Menurut Aldino, banyak kasus kriminal bermula dari konsumsi alkohol yang terkandung dalam minuman keras.

"Lewat kegiatan ini, diharapkan dapat menekan angka kriminalitas. Selain itu, juga menjaga kondusivitas serta memberikan rasa aman dan juga nyaman kepada warga," jelasnya.

Saat ini, penjual dan juga barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut dan pendataan.

Kemudian, akan diproses dengan tindak pidana ringan atau Tipiring. (Tribunbanyumas/jti)

Baca juga: Resmi Berlaku, Presiden Teken UU Cipta Kerja

Baca juga: UU Cipta Kerja Diteken Presiden, Buruh Langsung Ajukan Uji Materi ke MK

Baca juga: Buruh Bakal Kawal Lewat Aksi Setiap Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja di MK

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved