Pilkada Serentak 2020
Dituding Tidak Netral, Begini Tanggapan Resmi Bawaslu Purbalingga
Imam merasa pihaknya tidak pernah membubarkan kegiatan paslon nomor urut 2 Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono seperti tudingan tim pemenangan paslon itu.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nur Hakim membantah tuduhan pihaknya tidak netral terkait penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga.
Ia menilai, pihaknya selama ini telah menjalankan tugas secara profesional dan sesuai asas penyelenggaraan Pemilu.
Imam pun merasa pihaknya tidak pernah membubarkan kegiatan paslon nomor urut 2 Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono seperti tudingan tim pemenangan paslon itu.
Baca juga: Motor Ikut Tertimbun Longsoran Tanah di Desa Sirau, Berikut Titik Bencana Hari Ini di Purbalingga
Baca juga: Netralitas Bawaslu Purbalingga Dipertanyakan Tim Paslon Nomor Urut 2, Karena Hal Ini
Baca juga: Cegah Stunting, Pemkab Purbalingga Suplai Makanan Berbahan Ikan ke Ibu Hamil dan Menyusui
Baca juga: Tanggapi Laporan Rival ke Bawaslu Purbalingga, Tim Paslon Nomor Urut 1 Sebut Bukan Kampanye
Tindakan Bawaslu tidak lepas dari prosedur dan mekanisme yang ada sesuai peraturan perundang-undangan.
Terlebih pula tindakan pembubaran massa bukan menjadi wewenang pihaknya.
Jika terjadi dugaan pelanggaran kampanye, pihaknya sebatas memberikan teguran lisan hingga tertulis sesuai aturan yang berlaku.
"Kami tidak pernah membubarkan kegiatan, baik paslon 1 maupun paslon 2."
"Karena semua ada prosedurnya," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (5/11/2020).
Di lain sisi, ia mengakui pihaknya telah mengetahui rencana kegiatan pada Minggu (1/11/2020) pagi yang akan dihadiri calon Bupati nomor urut 1 Muhammad Sulhan Fauzi.
Informasi itu diterimanya langsung oleh tim sukses (timses) calon itu sebelumnya.
Karena dikhawatirkan ada potensi pelanggaran pada kegiatan itu, Bawaslu pun mengingatkan timses agar kegiatan calon Bupati di pengajian itu ditiadakan.
Terkait laporan tim hukum pemenangan Tiwi-Dono soal dugaan pelanggaran calon Bupati nomor urut 1 itu, pihaknya akan mengkajinya terlebih dahulu.
Ini terkait kelengkapan syarat formil maupun materil.
Jika masih ada kekurangan terkait syarat itu, pihaknya akan meminta kepada pelapor untuk melengkapi.
Selanjutnya pihaknya akan memeriksa perkara itu untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran di dalamnya.
"Terlebih dahulu akan diperiksa kelengkapan syarat formil dan materil," katanya.
Baca juga: Kejari Purbalingga Tetapkan Tiga Tersangka, Selewengkan Retribusi Sampah dan Bikin Laporan Fiktif
Baca juga: Sambutan di Masjid Daais Salam, Calon Bupati Nomor Urut 1 Dilaporkan ke Bawaslu Purbalingga
Baca juga: Jika Semua ASN Mau Jadi Muzaki, Potensi Zakat Sebenarnya Bisa Capai Rp 30 Miliar di Purbalingga
Baca juga: Awalnya Mau Dibuang Sayang, Mengintip Kisah Yuspita dan Gerakan Sedekah Sepatu di Purbalingga
Netralitas Bawaslu Dipertanyakan
Sebelumnya, tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga nomor urut 2, Dyah Hayuning Pratiwi dan Sudono mempertanyakan netralitas Bawaslu Kabupaten Purbalingga dalam tahapan Pilkada Serentak 2020.
Pengacara paslon nomor urut 2, Endang Yulianti menampakkan kekecewaannya terhadap kinerja Bawaslu.
Terutama menyangkut laporannya tentang dugaan kampanye terselubung paslon nomor urut 1 Muhamad Sulhan Fauzi (Oji).
Ia mencontohkan, dalam pengajian Minggu (1/11/2020) pagi, calon Bupati Oji berkesempatan memberikan sambutan di hadapan jamaah.
Pihaknya menyoal materi sambutan itu mengisahkan profil calon yang menurutnya ada muatan kampanye.
Padahal, sehari sebelum kegiatan, pihaknya telah melayangkan keberatan ke Bawaslu.
Pihaknya saat itu meminta agar jangan sampai ada muatan kampanye di tempat ibadah itu.
"H-1 kami sudah ingatkan Bawaslu akan ada calon Bupati yang akan naik panggung di pengajian ahad pagi dan itu akan berpotensi," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (5/11/2020).
Saat itu, kata dia, Bawaslu mengklaim sudah menindaklanjutinya dengan mengingatkan tim pemenangan paslon nomor urut 1 agar jangan sampai terjadi pelanggaran.
Tetapi pihaknya menyayangkan mengapa yang dikhawatirkan timnya itu terjadi.
Menurut dia, jika sudah ada peringatan, mestinya Bawaslu mengawal kegiatan itu agar jangan sampai terjadi pelanggaran.
Tetapi yang dilihat pihaknya, Bawaslu tidak menindak ketika calon Bupati nomor urut 1 yang benar-benar diberi kesempatan sambutan untuk menyampaikan profil diri.
Dia merasa sikap berbeda, yakni lebih tegas ditunjukkan Bawaslu terhadap kegiatan yang dilakukan pihaknya.
"Kalau sudah diingatkan berarti ada potensi pelanggaran."
"Tapi kok tidak ada tindakan ketika peristiwa itu terjadi," sesalnya. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Korban Tak Curiga Jika Motornya Hendak Berpindah Tangan, Pelaku Gadai Motor Sewaan di Kebumen
Baca juga: Naik atau Justru Stagnan? Bupati Temanggung Belum Bisa Pastikan Usulan Besaran UMK 2021
Baca juga: 42 Warga Jalani Tes Swab, Kontak Erat dengan Kades Tlobo yang Meninggal Karena Covid-19
Baca juga: UMK Tegal Diusulkan Naik Tiga Persen, Hasil Kesepakatan Dewan Pengupahan, Ini Pertimbangannya