Berita Kriminal
Korban Tak Curiga Jika Motornya Hendak Berpindah Tangan, Pelaku Gadai Motor Sewaan di Kebumen
Melihat penampilan dan penjelasan tersangka, korban sedikitpun tidak menaruh curiga jika kendaraan korban akan dipindahtangankan.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - EK (29) warga Desa Tlagawera, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara dilaporkan ke polisi karena kasus penggelapan.
Dia diduga menggelapkan sepeda motor matic Honda Vario milik DW (30) warga Desa Klegenrejo, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen pada Kamis (10/9/2020).
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, modus tersangka adalah menyewa kendaraan kepada korban.
Baca juga: Ganjar Temukan Fakta Jebolnya Tanggul Sungai di Kebumen: Ternyata Ada yang Sengaja Melubangi
Baca juga: Pemkab Kebumen Bakal Relokasi 8 Rumah di Kawasan Tanah Labil di Grenggeng Karanganyar
Baca juga: Terjaring Operasi Yustisia di Kebumen, Warga Tak Pakai Masker Disanksi Ajak 5 Orang untuk Patuhi 3M
Baca juga: Benarkah Longsor di Grenggeng Kebumen Akibat Fenomena Likuifaksi? Begini Kata Pakar Geologi Unsoed
"Saat itu tersangka datang, ingin menyewa kendaraan milik korban."
"Tersangka menerangkan kendaraan akan digunakan untuk bekerja selama disewa," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (5/10/2020).
Setelah terjadi kesepakatan, akhirnya harga sewa untuk satu unit kendaraan Honda Vario yakni Rp 70 ribu.
Keterangan tersangka, ia akan menyewa selama 10 hari.
Melihat penampilan dan penjelasan tersangka, korban sedikitpun tidak menaruh curiga jika kendaraannya akan dipindahtangankan.
Namun kenyataan berkata lain.
Hingga tanggal yang telah ditentukan, kendaraan tidak dikembalikan kepada korban.
Uang sewa pun tidak pernah dibayarkan oleh tersangka.
Bahkan, korban mendengar jika kendaraannya telah berpindah tangan, atau digadai kepada seseorang.
Mengetahui itu, korban akhirnya bergegas ke Polsek Klirong dan melaporkan peristiwa itu.
"Tersangka kami tangkap pada Selasa (27/10/2020) sekira pukul 20.00 di Kecamatan Klirong," ungkap AKBP Rudy.
Pengakuan tersangka, motor korban telah ia gadaikan kepada seseorang senilai Rp 3 juta.