Pilkada Serentak 2020

Sambutan di Masjid Daais Salam, Calon Bupati Nomor Urut 1 Dilaporkan ke Bawaslu Purbalingga

Tim hukum pemenangan paslon nomor urut 2 dalam Pilkada Purbalingga menilai pengajian itu agak berbeda dengan sebelumnya terkait susunan acaranya.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/KHOIRUL MUZAKKI
Tim kuasa hukum pemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga nomor 2 Tiwi-Sudono melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan rivalnya ke Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Rabu (4/11/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga nomor urut 2, Dyah Hayuning Pratiwi dan Sudono melaporkan dugaan pelanggaan yang dilakukan oleh calon nomor urut 1 Muhammad Zulhan Fauzi.

Laporan resmi itu disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Rabu (4/11/2020).

Mereka menyoal kehadiran Oji dalam pengajian rutin Minggu pagi di Masjid Daais Salam Purwodadi, Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Minggu (1/11/2020).

Baca juga: DPRD Prakasai Empat Raperda, Ini Catatan Khusus Pjs Bupati Purbalingga

Baca juga: Jika Semua ASN Mau Jadi Muzaki, Potensi Zakat Sebenarnya Bisa Capai Rp 30 Miliar di Purbalingga

Baca juga: Awalnya Mau Dibuang Sayang, Mengintip Kisah Yuspita dan Gerakan Sedekah Sepatu di Purbalingga

Baca juga: Dinkes Purbalingga Sebut Ada Kelalaian Protokol Kesehatan di Setiap Tahapan Pilkada

Tim hukum pemenangan paslon nomor urut 2 menilai pengajian itu agak berbeda dengan sebelumnya terkait susunan acaranya.

Dalam kegiatan itu, menurut kuasa hukum paslon nomor urut 2, Endang Yulianti, calon Bupati nomor urut 1 berkesempatan memberi sambutan.

"Ada sambutan perkenalan diri oleh pihak terlapor."

"Sambutan selama sekira 10 menit," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (4/11/2020).

Pihaknya juga memiliki saksi yang melihat terlapor menyampaikan latar belakang keluarganya, hingga perjalanan karirnya.

Terlapor, kata dia, juga bercerita selama ini merantau, lalu sebagian kiai di Purbalingga memintanya pulang untuk dicalonkan sebagai Calon Bupati Purbalingga Tahun 2020.

Pihaknya menilai, penyampaian profil diri calon Bupati nomor urut 1 sebagai satu bentuk meyakinkan pemilih dalam Pilkada Kabupaten Purbalingga.

Ini karena dia berstatus sebagai calon bupati saat menyampaikan sambutan.

Ia pun menilai ada pelanggaran PKPU Nomor 4 Tahun 2017 yang melarang calon menggunakan tempat ibadah untuk kampanye.

Selain itu, pihaknya menyoal kegiatan tersebut yang tak memerhatikan protokol kesehatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim mengatakan, akan menindaklanjuti laporan itu.

Dia belum bisa menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran dalam kegiatan yang dihadiri calon Bupati itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved