Berita Purbalingga

DPRD Prakasai Empat Raperda, Ini Catatan Khusus Pjs Bupati Purbalingga

Pemkab Purbalingga mendukung Raperda Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak sebab akan membawa banyak manfaat, yang diprakasai oleh DPRD Purbalingga.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
PEMKAB PURBALINGGA
Bupati Purbalingga Sarwa Pramana menyampaikan Pendapat Bupati terhadap 4 Raperda Prakarsa DPRD, Rabu (4/11/2020) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Pjs Bupati Purbalingga, Sarwa Pramana menyampaikan pendapatnya terhadap 4 Raperda Prakarsa DPRD, Rabu (4/11/2020) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga.

Secara umum, ia mendukung raperda tersebut, namun juga memberi catatan agar bisa disikapi lebih bijak.

Terkait Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan atau Peredaran Gelap Narkoba di Kabupaten Purbalingga, Sarwa mendukung dan mengapresiasi pengajuan tersebut.

Baca juga: Jika Semua ASN Mau Jadi Muzaki, Potensi Zakat Sebenarnya Bisa Capai Rp 30 Miliar di Purbalingga

Baca juga: Awalnya Mau Dibuang Sayang, Mengintip Kisah Yuspita dan Gerakan Sedekah Sepatu di Purbalingga

Baca juga: Masih Ada Pengendara Abai Protokol Kesehatan di Purbalingga, Tidak Gunakan Masker

Baca juga: Polisi Berkostum Wayang Orang Hebohkan Pengunjung Pasar Segamas Purbalingga

Namun ia meminta isi raperda perlu disesuaikan dengan ketentuan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, baik dari judul serta ruang lingkupnya.

“Pemprov Jateng juga sedang menyusun raperda tersebut."

"Sehingga dapat menjadi acuan dan referensi bagi penyusunan Perda Kabupaten Purbalingga,” ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (4/11/2020).

Pjs Bupati juga mendukung pengajuan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Tetapi perlu pencermatan kembali terkait sistematika pembentukan Perda mendasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Juga terkait ruang lingkup dan strategi perlindungan petani perlu disesuaikan ketentuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Sedangkan Raperda Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Bawah Lima Tahun, dia meminta masih perlu disesuaikan dengan Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.

Pemkab Purbalingga pun mendukung Raperda Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak sebab akan membawa banyak manfaat.

Seperti memberikan kepastian arah, target, sasaran, dan tahapan penyelesaian pembangunan yang pembiayaannya tidak cukup dicapai dalam jangka waktu 1 tahun anggaran.

Selain itu juga memperjelas penyelesaian rencana tahapan pekerjaan per tahun dan kepastian penyelesaian kegiatan.

Serta memberikan kepastian sumber dan besaran anggaran pembiayaan yang akan digunakan untuk pembangunan yang telah ditetapkan. (Khoirul Muzakki)

Baca juga: Berlaku Mulai Januari 2021, Upah Pekerja di Banjarnegara Minimal Wajib Rp 1.798.979

Baca juga: Operasi Zebra Candi Polres Banjarnegara, Prioritas Bersifat Edukasi dan Pencegahan

Baca juga: Panjat Tebing dan Petanque Bakal Masuk Cabor yang Diperlombakan di Popda 2021 Banyumas

Baca juga: 7 Pelajar Ramaikan Festival Dalang Cilik di Banyumas: Di Pembukaan, Doakan Ki Seno Nugroho

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved