Berita Purbalingga

Kejari Purbalingga Tetapkan Tiga Tersangka, Selewengkan Retribusi Sampah dan Bikin Laporan Fiktif

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017-2018, Rabu (4/11/2020).

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Kejari Purbalingga menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017-2018, Rabu (4/11/2020).

Seusai ditetapkan tersangka, ketiganya M, CK, dan SK langsung ditahan di rumah tahanan hingga 20 hari ke depan.

Kasi Pidsus Kejari Purbalingga, Mayer Volmar Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya memiliki cukup alat bukti serta melalui pemeriksaan puluhan saksi.

Baca juga: Sambutan di Masjid Daais Salam, Calon Bupati Nomor Urut 2 Dilaporkan ke Bawaslu Purbalingga

Baca juga: DPRD Prakasai Empat Raperda, Ini Catatan Khusus Pjs Bupati Purbalingga

Baca juga: Jika Semua ASN Mau Jadi Muzaki, Potensi Zakat Sebenarnya Bisa Capai Rp 30 Miliar di Purbalingga

Baca juga: Awalnya Mau Dibuang Sayang, Mengintip Kisah Yuspita dan Gerakan Sedekah Sepatu di Purbalingga

"Sudah di tes rapid, hasilnya non reaktif, sehingga sudah bisa langsung ditahan," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (4/11/2020). 

M dan CK berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara SK adalah karyawan SPBU yang menjadi rekanan.

CK sempat menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Purbalingga.

Adapun SK adalah staf sekaligus bendahara yang mengurusi retribusi layanan persampahan.

Mayer membeberkan, modus tersangka adalah membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Nilai anggaran yang dilaporkan dalam LPJ itu lebih besar dari yang digunakan atau direalisasikan.

Sehingga timbul selisih pembayaran.

Modus lainnya, retribusi layanan persampahan oleh tersangka tidak disetorkan seluruhnya ke kas daerah.

Sebagian dipakai untuk kepentingan pribadi.

Padahal, sesuai aturan, seluruh retribusi mestinya disetorkan ke kas daerah.

Adapun tersangka SK berperan menerima pembayaran, namun tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM).

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved