Berita Purbalingga
Kejari Purbalingga Tetapkan Tiga Tersangka, Selewengkan Retribusi Sampah dan Bikin Laporan Fiktif
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017-2018, Rabu (4/11/2020).
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
"Menerima pembayaran namun tidak digunakan membeli BBM, tapi dikembalikan ke pihak-pihak itu untuk disalahgunakan," katanya.
Dari hasil pengembangan penyidikan, nilai penyimpangan dalam kasus tersebut mencapai sekira Rp 870 juta.
Atau lebih besar dari taksiran awal yang hanya sebesar Rp 600 juta. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Berlaku Mulai Januari 2021, Upah Pekerja di Banjarnegara Minimal Wajib Rp 1.798.979
Baca juga: Warga Sudah Bisa Kembali Nonton Film di Gedung Bioskop, CGV Cinemas Purwokerto Dibuka Pekan Ini
Baca juga: Diretas, Akun Instagram RSUD Kelet Jepara Tampilkan Foto Syur, Begini Komentar Warganet
Baca juga: Massa Geruduk Kodim 0736 Batang, Aksi Spontan Seusai Dengar Kabar Jabatan Letkol Dwison Dicopot