Berita Nasional
Siap-siap, Subsidi Gaji Termin 2 bagi Karyawan Dijadwalkan Cair Awal November
Ia menjelaskan, pernyaluran BSU dilakukan dua termin yakni termin I dilakukan pada September-Oktober, dan termin II dilakukan pada November-Desember.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja yang terdampak pandemi corona.
Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan ini diberikan untuk enam bulan. Total bantuan senilai 2,4 juta ini disalurkan dalam dua tahap dengan masing-masing termin sebanyak Rp 1,2 juta.
Berdasarkan data Kemnaker per 23 Oktober 2020, total realisasi penyaluran BSU sudah mencapai 98,30 persen pada termin I.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, setelah penyaluran termin I sudah selesai, pihaknya akan segera menyalurkan BSU termin II.
Baca juga: BLT Pekerja Gelombang 2 Bakal Disalurkan Sebelum November
Baca juga: Mulai Hari Ini, Subsidi Kuota Internet Oktober bagi Pelajar dan Mahasiswa Disalurkan
Baca juga: Hanya Dijatah 20 Persen dari Jumlah Penduduk, Indonesia Bakal Dapat Subsidi Vaksin Covid-19 dari WHO
Baca juga: Resmi, Mulai Hari Ini Tarif Listrik Golongan Rendah Nonsubsidi Turun Hingga Akhir Tahun
Lantas, kapan penyaluran BSU termin II?
Menanggapi hal itu, Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial Kemnaker Aswansyah mengatakan, penyaluran dana BSU termin II direncanakan pada awal November 2020.
"Sesuai yang disebutkan Menkeu Sri Mulyani, direncanakan awal November 2020," ujar Aswansyah kepada Kompas.com, Rabu (28/10/2020).
Ia menjelaskan, pernyaluran BSU dilakukan dua termin yakni termin I dilakukan pada September-Oktober, dan termin II dilakukan pada November-Desember.
"Nah, pada termin II ini nanti pekerja dapat Rp 1,2 juta lagi," lanjut dia.
Kendala penyaluran
Sementara itu, masih banyak pekerja yang mengaku memenuhi kriteria melaporkan belum mendapatkan BSU.
Menaker Ida menjelaskan, ada sejumlah kendala yang ditemui dalam penyaluran BSU, antara lain, adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, atau rekening dibekukan.
Ada juga rekening yang tidak sesuai dengan NIK pada KTP, serta Rekening tidak terdaftar.
Memperbaiki persyaratan
Terkait mereka yang belum mendapatkan BSU, Aswansyah mengatakan, masih ada waktu untuk memperbaiki persyaratan dan data.
Baca juga: 3 Anggota DPRD Cilacap dan 19 Staf Positif Covid-19, Setwan Terapkan WFH Hingga 6 November
Baca juga: 45 Desa di Kebumen Terendam Banjir, 1 Warga Dilaporkan Tewas Hanyut
Baca juga: Pria di Kudus Bunuh Selingkuhan di Hotel: Berawal dari Reuni, Sempat Tunggui Jenazah Berjam-jam
Baca juga: 13 Nama Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi Calon Sekda Jateng, Berikut Daftarnya