Berita Kudus

Pria di Kudus Bunuh Selingkuhan di Hotel: Berawal dari Reuni, Sempat Tunggui Jenazah Berjam-jam

Pria yang berprofesi sebagai penjual besi tua itu mencekik leher dan menindih dada L hingga tewas, di dalam kamar hotel usai berhubungan badan.

Editor: rika irawati
KOMPAS.COM/DOK POLRES KUDUS
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma meminta keterangan Kiswanto Hariyono (40), pelaku pembunuhan perempuan pedagang pakaian di kamar hotel Mahkota, saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Selasa (27/10/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Berniat mengakhiri hubungan gelapnya, Kiswanto Hariyono (40), warga Desa Loram, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, nekat menghabisi nyawa selingkuhannya, L (38).

Pria yang berprofesi sebagai penjual besi tua itu mencekik leher dan menindih dada L hingga tewas, di dalam kamar hotel usai keduanya berhubungan badan.

"Korban dipastikan meninggal dunia pada sore pukul 16.30 WIB. Pelaku yang panik terus saja berupaya membangunkan korban di dalam kamar hotel. Selama berjam-jam tunggui jasad korban. Setelah itu, malam sekitar pukul 20.30, pelaku pulang ke rumah. Dalam perkembangan, pelaku kami tangkap di wilayah Mlati Kidul tanpa perlawanan," ungkap Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Mulai Besok, Pemkab Banyumas Aktifkan 4 Pos Check Point Warga Luar Daerah di Perbatasan

Baca juga: Bukannya Lapor Polisi, Uang Palsu yang Didapat Pemuda Asal Purbalingga Ini Justru untuk Beli Ponsel

Baca juga: Beny Tjokro Divonis Seumur Hidup Kasus Korupsi Jiwasraya, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 6 Triliun

Baca juga: Bahar bin Smith Kembali Berurusan Hukum, Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Bogor

David menambahkan, pelaku mengaku usai minum minuman keras sebelum membunuh korban.

Berawal dari reuni SD

Dari hasil pemeriksaan, David mengatakan, hubungan asmara terlarang pelaku dan korban sudah berjalan 3 bulan, tepatnya usai acara reuni SD.

Setelah itu, pelaku mengaku ingin mengakhiri hubungan perselingkuhan itu karena sudah diketahui sang istri.

Namun, saat itu, korban tak terima dengan permintaan pelaku dan akhirnya terlibat adu mulut. Pelaku pun kalap dan bertindak emosi.

Di hadapan polisi, Kiswanto mengaku khilaf. "Saya tidak punya niat melarikan diri dan bersembunyi. Saya menyesal dan saya khilaf," tutur bapak tiga anak ini di Mapolres Kudus, Selasa.

Laporan dari hotel

Kasus tersebut terungkap saat pihak Hotel Mahkota di Kecamatan Jati, Kudus, melaporkan hal mencurigakan di kamar 105, Senin (26/10/2020) siang.

Saat itu, pihak hotel curiga karena tamu di kamar tersebut tidak merespon saat dipanggil.

"Kepolisian datang dan membuka pintu kamar hotel menggunakan kunci cadangan. Saat itu korban ditemukan sudah tak bernyawa," ungkap Kapolsek Jati AKP Bambang Sutaryo.

Baca juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Rabu 28 Oktober 2020 Rp 2.034.000 Per 2 Gram

Baca juga: Banjir di Cilacap Meluas, BPBD Fokus Mengevakuasi Warga yang Terjebak Banjir

Baca juga: Tempat Wisata Air di Klaten Mulai Buka, Setiap Pengunjung Hanya Boleh Berenang 1 Jam

Baca juga: Satu Guru SMA Negeri di Banyumas Positif Covid-19, Diduga Tertular dari Suami

Sementara itu, polisi mendapatkan informasi, suami L sempat mencari keberadaan korban yang tak kunjung pulang ke rumah.

Saat itu, L berpamitan kepada suaminya, Winarto (52), hendak berjualan keliling mengendarai motor pada Minggu (25/10/2020).

Namun, karena seharian tak kunjung ada kabar hingga hilang komunikasi, Winarto kemudian melapor ke kepolisian.

Dalam kasus itu, Kiswanto akan dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Tenggak Miras dan Berhubungan Badan, Pria di Grobogan Bunuh Selingkuhannya".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved