Jateng Travel Guide
Tempat Wisata Air di Klaten Mulai Buka, Setiap Pengunjung Hanya Boleh Berenang 1 Jam
Seluruh obyek wisata air di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, sudah dibuka kembali sejak Senin (26/10/2020).
TRIBUNBANYUMAS.COM – Seluruh obyek wisata air di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, sudah dibuka kembali sejak Senin (26/10/2020).
"Namun, secara bertahap. Minimal, kunjungan 20-50 persen dari kapasitas penuh dan protokol kesehatan wajib ditaati," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Klaten Sri Nugroho kepada Kompas.com, Selasa (27/10/2020).
Nugroho melanjutkan, keputusan mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Klaten Nomor 443.1/629/13 tentang Pembukaan Obyek Wisata Tirta Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Klaten.
Adapun, beberapa protokol kesehatan yang diterapkan selain pembatasan pengunjung adalah jeda waktu kunjungan.
"Jeda waktu satu jam, bergantian dengan pengunjung lain. Untuk mempermudah jeda, pengunjung ditandai pita warna merah. Untuk pengunjung berikutnya, pita warna putih," ujar Nugroho.
Baca juga: Dinporabudpar Banyumas Pastikan Tempat Wisata Perketat Protokol Kesehatan Sambut Lonjakan Wisatawan
Baca juga: Objek Wisata di Jateng Ini Jadi Fokus Pemantauan saat Libur Panjang, Ada Tes Acak Covid-19
Baca juga: Berwisata Sambil Petik Buah dan Sayur? Agrowisata Purwosari di Mijen Kota Semarang Bisa Jadi Pilihan
Baca juga: Lebih Kece Berwisata di Sipedang Banjarnegara, Ada Koleksi Tanaman Obat di Taman Sehat Pulas Garden
Wisatawan yang hendak berkunjung ke seluruh obyek wisata air akan dibatasi waktu renangnya menjadi satu jam per orang.
Saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/10/2020), Nugroho menyatakan bahwa petugas tempat wisata akan mencatat jam masuk setiap wisatawan.
Imbauan bupati
Berdasarkan SE Bupati Klaten Nomor 443.1/629/13, terdapat sejumlah imbauan yang harus diperhatikan oleh pelaku wisata air.
Para pengelola wajib menyusun, menetapkan, melaksanakan, dan melakukan sosialisasi protokol kesehatan di area tempat wisata.
"Menempatkan informasi protokol kesehatan di lokasi yang mudah dilihat, serta memantau pelaksanaannya," seperti yang tertera dalam SE tersebut.
Selama masa percobaan, kapasitas kunjungan akan dibatasi secara bertahap sebanyak 20 persen hingga mencapai kapasitas maksimal 50 persen.
Bagi pedagang makanan dan minuman di sekitar area tempat wisata, mereka diimbau selalu menjaga kebersihan dan menerapkan protokol kesehatan.
"Apabila hasil evaluasi ditemukan pelanggaran, seperti yang ditentukan, maka akan diberikan sanksi administratif berupa teguran/peringatan, penutupan sementara, pencabutan izin/rekomendasi, dan jenis sanksi administratif lainnya sesuatu ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar SE tersebut.
Baca juga: Mulai Besok, Pemkab Banyumas Aktifkan 4 Pos Check Point Warga Luar Daerah di Perbatasan
Baca juga: Garuda PHK 700 Karyawan Kontrak Per 1 November, Pendapatan Turun Akibat Wabah Covid-19 Jadi Alasan
Baca juga: Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Libur Akhir Pekan Terjadi Besok, Ini yang Mereka Siapkan
Sebagai langkah antisipasi terjadinya lonjakan wisatawan di tempat wisata jelang libur panjang, Nugroho mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa persiapan.