Pilkada Serentak 2020
Pilkada Serentak di Jateng, KPU Cuma Targetkan 77 Persen Partisipasi Pemilih
PKPU Nomor 13 Tahun 2020 sudah cukup tegas dalam mengatur protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - KPU memasang target 77,75 persen partisipasi publik di 21 daerah dalam Pilkada Serentak 2020 di Jawa Tengah.
Target partisipasi pemilih di 21 kabupaten/ kota di Jawa Tengah ini dinilai realistis lantaran Pilkada diadakan di tengah pandemi Covid-19.
"Target itu hampir sama dengan target nasional."
"Jadi, realistis saja karena Pilkada bebarengan dengan masa pandemi," kata Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widiyantoro kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (17/10/2020).
Baca juga: Rekomendasi Banggar DPRD Jateng: Bubarkan PT SPJT Karena Tidak Produktif
Baca juga: Ganjar Ajak Warga Jateng Beri Masukan Pascadisahkannya UU Cipta Kerja
Baca juga: Ini Terobosan Baru Pemprov Jateng, Bikin Sekolah Virtual Buat Anak Putus Sekolah, Begini Teknisnya
Baca juga: 14 Nama Calon Komisioner KPID Jateng Sudah Dikantongi, DPRD: Segera Kami Gelar Fit and Proper Test
Menurutnya, saat pandemi ini, tentunya sejumlah warga ada yang ragu datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena takut tertular Covid-19.
Meskipun demikian, KPU menjamin kesehatan dan keamanan pemilik hak suara.
Upaya pencegahan dilakukan secara maksimal agar warga tidak tertular saat pelaksanaan pemungutan suara.
KPU juga minta masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan dengan memakai masker dan jaga jarak saat pencoblosan.
Untuk itu, kata dia, pihaknya terus berupaya sosialisasi, dan meyakinkan kepada masyarakat bahwa Pilkada Serentak 2020 aman dari penularan Covid-19.
Petugas di lapangan sedang mengantisipasi risiko penularan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Hingga nantinya dalam menyiapkan teknis pencoblosan di lokasi tempat pemungutan suara (TPS).
"Kami tetap perhatikan protokol kesehatan secara ketat."
"Seperti menjadwal masyarakat yang berpartisipasi agar tidak berkerumun saat di TPS."
"Sebelum mencoblos peserta wajib menjalani screaning suhu badan, cuci tangan, dan pakai masker," terangnya.
Selain itu, lanjutnya, peserta yang akan mencoblos juga disiapkan sarung tangan sekali pakai, ruang bilik pencobolosan wajib ditempatkan di ruang terbuka.
Jumlah TPS pada Pilkada Serentak 2020 ada sekira 44.077.
Ada penambahan jumlah TPS juga diikuti dengan penambahan jumlah tenaga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Nantinya, setiap TPS akan diisi dengan tujuh anggota KPPS ditambah dengan petugas keamanan dan ketertiban.
"Jadi jumlah petugas di TPS terdapat 538.539 orang, dan dua petugas linmas wajib ikut rapid test sesuai instruksi KPU RI."
"Nanti saat bertugas juga wajib pakai masker, face shield sampai rutin cuci tangan."
"Petugas Dinkes setiap pergantian warga yang mencoblos juga akan rutin menyemprotkan cairan disinfektan," jelasnya.
PKPU Nomor 13 Tahun 2020 sudah cukup tegas dalam mengatur protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada Pilkada.
Jika seluruh pihak mematuhi aturan ini, Paulus yakin Pilkada tidak akan menciptakan kerumunan massa atau menjadi klaster penyebaran Covid-19. (Mamduh Adi)
Baca juga: Jauh-jauh Ke Purbalingga, KWT dari Pemalang Ingin Belajar Bertani di Polybag dari KWT Karya Tani
Baca juga: Serahkan 30 Alat Pertanian ke Kelompok Tani, Pemkab Purbalingga Ingin Ada Anak Muda Jadi Petani
Baca juga: Serahkan 5425 Pohon Kopi ke Warga, Pemkab Purbalingga Ingin 3,5 Tahun Lagi Banyak Kedai Kopi
Baca juga: KPU Purbalingga Menduga, Batasan Maksimal Umur 50 Tahun Jadi Penyebab Sedikitnya Pelamar KPPS