Pilkada Serentak 2020
KPU Purbalingga Menduga, Batasan Maksimal Umur 50 Tahun Jadi Penyebab Sedikitnya Pelamar KPPS
Mereka menduga, minimnya animo masyarakat lantaran batasan maksimal usia yang dipersyaratkan.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga memperpanjang pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 35 desa yang ada di delapan kecamatan di wilayah tersebut lantaran jumlah pendaftar gelombang pertama belum memenuhi kuota.
Mereka menduga, minimnya animo masyarakat lantaran batasan maksimal usia yang dipersyaratkan.
Anggota KPU Purbalingga Divisi Parmas SDM dan Kampanye Andri Supriyanto mengatakan, berbeda dari gelaran pemilihan umum (pemilu) tahun lalu, usia petugas KPPS pilkada ini dibatasi minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun.
"Kalau dulu kan banyak warga umur di atas 50 tahun mendaftar jadi KPPS. Sekarang, sudah tidak bisa. Jadi, itu mungkin yang bikin jumlah pendaftarnya kini berkurang," katanya di Purbalingga, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Buruan, KPU Purbalingga Perpanjang Pendaftaran KPPS di 35 Desa Sampai 18 Oktober 2020
Baca juga: Menyusut 882 Nama dari DPS, KPU Purbalingga Tetapkan 743.546 Nama dalam DPT untuk Pilkada 2020
Baca juga: APK Sudah Diserahkan, KPU Purbalingga Minta Tim Pemenangan Paslon Segera Memasangnya
Andri mengatakan, selain batasan usia, syarat pendaftaran KPPS sebenarnya cukup sederhana.
Namun, ada syarat lain yakni petugas KPPS harus menjalani tes rapid sebagai skrining awal bebas virus Covid-19.
Andri tak menampik, sebagaian masyarakat masih takut menghadapi pemeriksaan cepat terkait paparan virus corona itu.
Tapi, ia meyakinkan, syarat tes rapid baru dijalani saat peserta dinyatakan lolos seleksi sebelum resmi menjabat KPPS.
Penyelenggaraan tes rapid pun difasilitasi pemerintah. "Jadi, tes rapid bukan syarat untuk mendaftar. Tes rapid dilakukan nanti kalau sudah diterima," ujarnya.
Andri mengungkapkan, dalam pendaftaran yang ditutup 13 Oktober lalu, pihaknya hanya menerima 13.542 lamaran. Padahal, total kebutuhan KPU sebanyak 14.903 petugas KPPS.
Baca juga: Jadi Kapten saat Laga Timnas U-19 Kontra Makedonia Utara, Ini Komentar Pemain PSIS Pratama Arhan
Baca juga: Didukung Pengusaha Angkutan Kota, Trans Banyumas Raya Ditarget Beroperasi Februari 2021
Baca juga: Manfaatkan Layanan Tes Swab Gratis, 6 Warga Batang Ketahuan Positif Covid-19
Baca juga: Polisi Temukan Uang Palsu Senilai 497 Juta di Kardus saat Geledah Mobil di Minimarket di Brebes
Untuk memenuhi kekurangan itu, KPU Purbalingga memperpanjang pendaftaran mulai Rabu (14/10/2020) hingga Minggu (18/10/2020).
"Kekurangannya ada 1.361 orang," ujarnya.
Kekurangan tersebut terutama untuk KPPS yang bakal bertugas di 35 desa yang ada di delapan kecamatan di Purbalingga. Untuk lokasi inilah pendaftaran KPPS diperpanjang. (*)