Berita Brebes
Polisi Temukan Uang Palsu Senilai 497 Juta di Kardus saat Geledah Mobil di Minimarket di Brebes
Dari tangan mereka, polisi mengamankan 4.973 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 siap edar.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Polres Brebes, Jawa Tengah, membongkar kasus peredaran uang palsu dan mengamankan empat pelaku. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 4.973 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 siap edar.
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengungkapkan, ketiga pelaku dibekuk di depan sebuah minimarket di Kecamatan Songgom, Brebes, baru-baru ini.
Mereka adalah Riharjo, Kustari, dan Slamet Riyadi warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
"Kasus ini terbongkar berawal dari patroli rutin yang dilaksanakan jajaran Polsek Songgom," kata Kapolres, saat konferensi pers bersama Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Tegal di Mapolres Brebes, Kamis (15/10/2020) sore.
Baca juga: 2 Warga di Blora Meninggal Akibat Demam Berdarah
Baca juga: Manfaatkan Layanan Tes Swab Gratis, 6 Warga Batang Ketahuan Positif Covid-19
Baca juga: Tak Ingin Halangi Tradisi, Polres Wonosobo Bakal Fasilitasi Penerbangan Balon Udara Lewat Festival
Gatot mengatakan, awalnya, saat berpatroli, petugas curiga terhadap keberadaan mobil sedan berwarna silver, yang berhenti di halaman minimarket.
"Dari dalam mobil itu keluar tiga orang. karena curiga, petugas kemudian menghampiri dan memeriksa identitas serta barang bawaan," kata dia.
Saat memeriksa bagasi mobil, polisi mendapati tumpukan uang yang diduga palsu tersimpan dalam dus. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Brebes bersama barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan tim KPw Bank Indonesia Tegal, uang pecahan Rp 100.000 yang dibawa pelaku dipastikan palsu.
Dari hasil pengembangan, diketahui uang palsu diperoleh dari seseorang di wilayah Solo. Rencananya, oleh para pelaku, akan diantarkan ke seseorang yang sudah memesan dan akan bertemu di Brebes.
"Orang yang akan ditemuinya itu berasal dari Semarang," kata Gatot.
Para pelaku yang bertugas mengedarkan uang palsu akan mendapat imbalan Rp 2,5 juta setelah mengedarkan uang palsu senilai Rp 100 juta dari pelaku utama yang membuat.
"Modus pelaku, mengedarkan kepada orang yang menjadi target, atau orang yang sudah memesan uang palsu tersebut," kata dia.
Baca juga: Didemo Warga Berhari-hari, Presiden Kirgistan Akhirnya Mengundurkan Diri
Baca juga: Valentino Rossi Positif Covid-19, Dipastikan Absen MotoGP Aragon
Baca juga: Demonstran Penolak UU Cipta Kerja Bertahan di Alun-alun Purwokerto, Polisi Bubarkan Paksa Pakai Air
Setelah uang palsu sampai di target, mereka baru akan mendapatkan imbalan dari pelaku utama yang membuat uang palsu tersebut.
"Alhamdulilah, sebelum uang palsu ini diedarkan, anggota kami berhasil meringkus pelaku," terangnya.
Pelaku diancam Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
