Berita Jawa Tengah

14 Nama Calon Komisioner KPID Jateng Sudah Dikantongi, DPRD: Segera Kami Gelar Fit and Proper Test

Dalam waktu dekat ini, DPRD akan menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada para calon komisioner KPID Jateng.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
DPRD JATENG
Anggota Komisi A DPRD Jateng, Sururul Fuad. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisi A DPRD Jateng telah menerima 14 nama kandidat calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng periode 2020-2023.

Nama- nama tersebut telah dilaporkan tim seleksi (timsel) kepada DPRD Jateng.

Dalam waktu dekat ini, DPRD akan menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada para calon komisioner tersebut.

14 nama telah lolos seleksi psikologi dan wawancara.

Baca juga: Bawaslu Temukan 121 Dugaan Pelanggaran Selama Tahapan Pilkada di Jateng

Baca juga: Anggota Dewan Ini Usul Ada Pendidikan Demokrasi Masuk Kurikulum Sekolah di Jateng

Baca juga: Tak Sedikit Pelajar SMP Terlibat Demo Ricuh di DPRD Jateng, Polisi: Diajak Melalui WhatsApp Group

Baca juga: Pemprov Jateng Petakan Titik Rawan Bencana Musim Penghujan, Termasuk Antisipasi Klaster Pengungsian

Selanjutnya, mereka akan diseleksi lagi hingga dipilih tujuh komisioner KPID Jateng.

Anggota Komisi A DPRD Jateng, Sururul Fuad menyatakan, anggota KPID yang terpilih harus solutif, memiliki integritas, dan semangat untuk memperbaiki bidang penyiaran di provinsi ini.

"Hal ini seiring dengan tuntutan masyarakat agar kualitas komisioner diperbaiki," kata legislator dari Fraksi PKS itu kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (13/10/2020).

Ia menilai anggota KPID harus memiliki rekam jejak yang baik dan komitmen terhadap upaya penciptaan penyiaran yang baik.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Kata dia, ada dua prinsip utama dari fungsi informasi melalui penyiaran yang sehat, berkeadilan, dan bermartabat.

Dua prinsip tersebut yaitu keberagaman isi (diversity of content) dan keberagaman kepemilikan (diversity of ownership).

"Diversity of content dimana pengelolaan pelayanan informasi melalui penyiaran bagi masyarakat atau publik baik berdasarkan jenis maupun isi program," ucap Surur, panggilan akrabnya.

Sementara, diversity ownership merupakan jaminan dimana kepemilikan media massa di Indonesia tidak terpusat dan dimonopoli segelintir orang atau lembaga saja.

Prinsip keberagaman kepemilikan, kata dia, juga menjamin iklim persaingan yang sehat antara pengelola media penyiaran.

Dia berharap, anggota KPID Jateng dapat meningkatkan kualitas dan kapasitasnya seiring dengan tantangan penyiaran yang semakin kuat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved