Kasus Suap Djoko Tjandra
Ditahan KPK, Politisi Partai Nasdem Jadi Perantara Suap Djoko Tjandra-Jaksa Pinangki
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus suap Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki. Tersangka baru itu politisi Nasdem, Andi Irfan Jaya.
Editor:
rika irawati
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Andi Irfan Jaya digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ke Rutan KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
Ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK terkait penahanan yang dilakukan terhadap Andi Irfan.
"Kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI ini dilakukan penahanan rutan di rutan KPK terhitung mulai hari ini," ujarnya. (tribun network/igm/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Perantara Suap Jaksa Pinangki, Politikus Nasdem Andi Irfan Dijerat Pasal Pemufakatan Jahat.