Kasus Suap Djoko Tjandra
Ditahan KPK, Politisi Partai Nasdem Jadi Perantara Suap Djoko Tjandra-Jaksa Pinangki
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus suap Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki. Tersangka baru itu politisi Nasdem, Andi Irfan Jaya.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus suap Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki. Tersangka baru itu bernama Andi Irfan Jaya.
Andi Irfan Jaya kemarin diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki. Namun, dari hasil gelar perkara, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
"Hari ini, penyidik telah menetapkan satu lagi tersangka dengan inisial AI," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/8/2020).
Berbeda dari Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya tidak dijerat pasal suap. Politikus Partai Nasdem itu dijerat menggunakan pasal pemufakatan jahat, Pasal 15 UU Tipikor.
• Perjalanan Kasus Jaksa Pinangki: Bermula dari Foto Bareng Djoko Tjandra Hingga Jadi Tersangka
• Kejagung Tangkap Jaksa Pinangki, Jadi Tersangka Kasus Suap Djoko Tjandra
Hari mengatakan, Andi Irfan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pemufakatan jahat dengan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Andi Irfan menjadi salah satu perantara suap di dalam kasus tersebut. Ia diduga sebagai perantara suap Jaksa Pinangki.
Diduga, Djoko Tjandra memberikan uang suap 500 ribu dolar AS kepada Jaksa Pinangki melalui Andi Irfan.
"Adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan tersangka oknum jaksa PSM dengan JST. Pemufakatan jahat antara ketiga orang tersebut dalam rangka mengurus fatwa. Dugaan sementara, ini tidak langsung kepada oknum jaksa (Pinangki) tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini," kata Hari.
Fatwa MA itu diperlukan oleh Djoko Tjandra agar ia tak dieksekusi ke penjara dalam perkara cessie Bank Bali.
"Adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka oknum Jaksa PSM dengan JST (Djoko Tjandra). Dalam rangka apa? sebagaimana yang sudah kami sampaikan, dugaannya adalah dalam rangka mengurus fatwa," ucap Hari.
• Djoko Tjandra Akui Beri Uang ke Jenderal Polisi untuk Hapus Namanya di Red Notice Interpol
• Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Turut Diperiksa Terkait Kasus Djoko Tjandra
Dugaan Andi Irfan sebagai perantara suap sebelumnya pernah disampaikan pengacara Djoko Tjandra, Krisna Murti.
Ia menyebut, Andi Irfan merupakan tim yang dibawa Jaksa Pinangki ketika bertemu Djoko Tjandra.
Saat itu, Pinangki mengaku bisa mengatasi masalah hukum Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra kemudian memberikan kepercayaan kepada Pinangki untuk mengurus masalah hukumnya dan menunjuk Andi Irfan sebagai konsultan hukum.
Kemudian, Djoko Tjandra bertanya bagaimana rencana kerja Pinangki dan Andi Irfan untuk membantunya.