Berita Nasional
KH Marzuki Mustamar Tolak Makam Habib Dibangun di TPU, Zalim Ambil Jatah Orang
Menurut KH Marzuki Mustamar, membangun atau mengkijing makam di TPU hukumnya haram. Ini juga sesuai dengan hasil Muktamar NU.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, Isu pembuatan makam palsu atau membangun makam orang yang dikultuskan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) akhir-akhir ini menuai sorotan.
Terbaru, makam Habib Ja'far Al Kaff di Ploso Kudus diprotes sebagian pihak karena dibangun di TPU.
Masalahnya, makam itu dibangun dengan mengorbankan makam-makam lain di sekitarnya.
Bahkan, dibangun jalan cor menuju makam Habib Ja'far dengan menutup makam-makam warga.
Baca juga: KH Imaduddin Tanggapi Pernyataan Oknum Habib yang Sebut Ulama Pengawal Habaib, Bukan Ajaran Islam
Apakah boleh membangun makam di TPU?
Menurut KH Marzuki Mustamar, membangun atau mengkijing makam di TPU hukumnya haram. Ini juga sesuai dengan hasil Muktamar NU.
"Kalau dikijing, kalau ada orang mati tidak bisa dikubur di situ karena sudah dicor, " katanya dilansir dari channel Youtube
Lebih jauh ia menjelaskan, mengkijing makam di TPU adalah perbuatan zalim karena mengambil jatah atau hak orang lain untuk dimakamkan di tempat tersebut.
Ia bukan hanya mengkritik pengecoran makam di TPU. Namun juga mengingatkan bahwa duduk di atas kuburan adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam.
Ini merujuk pada kasus pembangunan makam orang yang dianggap ulama atau wali di TPU dengan menutup kuburan atau pusara warga di sekitarnya.
"Seolah-olah melakukan sunnah saat berziarah, tapi sebenarnya dia melakukan haram karena yang diduduki itu kuburan orang-orang yang ditutup cor, " katanya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.