Kejagung Tangkap Jaksa Pinangki, Jadi Tersangka Kasus Suap Djoko Tjandra
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Jaksa Pinangki, Selasa (11/8/2020) malam.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.
Penangkapan dilakukan penyidik setelah menetapkan Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka maka tadi malam, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
• Presiden Jokowi: BLT Pekerja Cair dalam Dua Pekan Mendatang, Rp600.000 Per Bulan
• Wanita Diculik di Surabaya, Pelaku Berhasil Ditangkap Berkat Shareloc Whatsapp Korban
• Bawaslu Kabupaten Semarang Ikut Telusuri Dugaan Mahar Politik Partai Nasdem
Namun, Hari mengaku, belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.
Menurut dia, penangkapan berjalan lancar dan Pinangki bersikap kooperatif.
Selanjutnya, Pinangki dibawa ke Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka.
Setelah menangkap, penyidik memutuskan untuk menahan Pinangki selama 20 hari ke depan.
"Untuk sementara, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Tentu, nantinya, selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia.
• 12 Pegawai Bank Syariah Mandiri Purwokerto Positif Covid-19
• Staf KPU asal Banyumas Hendry Jovinski Tewas di Yahukimo Papua
Dalam kasus ini, Jampidsus Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Dugaan sementara, nominal yang diterima Pinangki sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat.
Namun, Hari mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui jumlahnya secara lebih pasti.
Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.
Sebelumnya, Bidang Pengawasan Kejagung telah menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.
• Shin Tae-Yong Pulangkan 11 Pemain U-19, Ada Nama Skuad PSIS Semarang Kartika Vedhayanto Putra
• Lewat Rumah Hebat Fatonah, Agus Sediakan Sekolah Gratis bagi Anak Berkebutuhan Khusus di Karanganyar
Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.
Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.
Pinangki lalu diberi hukuman disiplin. Ia pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejaksaan Agung Tangkap dan Tahan Jaksa Pinangki ".