Kasus Suap Djoko Tjandra

Ditahan KPK, Politisi Partai Nasdem Jadi Perantara Suap Djoko Tjandra-Jaksa Pinangki

Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus suap Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki. Tersangka baru itu politisi Nasdem, Andi Irfan Jaya.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Andi Irfan Jaya digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ke Rutan KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus suap Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki. Tersangka baru itu bernama Andi Irfan Jaya.

Andi Irfan Jaya kemarin diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki. Namun, dari hasil gelar perkara, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

"Hari ini, penyidik telah menetapkan satu lagi tersangka dengan inisial AI," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/8/2020).

Berbeda dari Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya tidak dijerat pasal suap. Politikus Partai Nasdem itu dijerat menggunakan pasal pemufakatan jahat, Pasal 15 UU Tipikor.

Perjalanan Kasus Jaksa Pinangki: Bermula dari Foto Bareng Djoko Tjandra Hingga Jadi Tersangka

Kejagung Tangkap Jaksa Pinangki, Jadi Tersangka Kasus Suap Djoko Tjandra

Hari mengatakan, Andi Irfan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pemufakatan jahat dengan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Andi Irfan menjadi salah satu perantara suap di dalam kasus tersebut. Ia diduga sebagai perantara suap Jaksa Pinangki.

Diduga, Djoko Tjandra memberikan uang suap 500 ribu dolar AS kepada Jaksa Pinangki melalui Andi Irfan.

"Adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan tersangka oknum jaksa PSM dengan JST. Pemufakatan jahat antara ketiga orang tersebut dalam rangka mengurus fatwa. Dugaan sementara, ini tidak langsung kepada oknum jaksa (Pinangki) tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini," kata Hari.

Fatwa MA itu diperlukan oleh Djoko Tjandra agar ia tak dieksekusi ke penjara dalam perkara cessie Bank Bali.

"Adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka oknum Jaksa PSM dengan JST (Djoko Tjandra). Dalam rangka apa? sebagaimana yang sudah kami sampaikan, dugaannya adalah dalam rangka mengurus fatwa," ucap Hari.

Djoko Tjandra Akui Beri Uang ke Jenderal Polisi untuk Hapus Namanya di Red Notice Interpol

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Turut Diperiksa Terkait Kasus Djoko Tjandra

Dugaan Andi Irfan sebagai perantara suap sebelumnya pernah disampaikan pengacara Djoko Tjandra, Krisna Murti.

Ia menyebut, Andi Irfan merupakan tim yang dibawa Jaksa Pinangki ketika bertemu Djoko Tjandra.

Saat itu, Pinangki mengaku bisa mengatasi masalah hukum Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra kemudian memberikan kepercayaan kepada Pinangki untuk mengurus masalah hukumnya dan menunjuk Andi Irfan sebagai konsultan hukum.

Kemudian, Djoko Tjandra bertanya bagaimana rencana kerja Pinangki dan Andi Irfan untuk membantunya.

Namun, Andi Irfan meminta Djoko Tjandra agar memberikan uang muka sebesar 50 persen dari kesepakatan yakni 1 juta dolar AS.

"Andi Irfan bilang 'kalau mau minta rencana kerja DP 50 persen dari nilai kesepakatan'. Kesepakatannya 1 juta USD," ucap Krisna.

Setelah itu, Djoko Tjandra memberikan USD 500 ribu kepada Andi Irfan.

Ketika sudah menerima uang muka, Andi Irfan baru mengirim rencana kerja bagaimana agar Djoko Tjandra lepas dari jeratan hukum.

Cara yang digunakan ialah pengajuan fatwa ke MA. Andi Irfan dan Pinangki memanfaatkan celah tak adanya perintah penahanan dalam putusan PK Djoko Tjandra di kasus cessie Bank Bali.

Seiring berjalannya waktu, Djoko Tjandra menyadari upaya fatwa ke MA tidak rasional.

"Pada Desember (2019), diakhiri proposal kerja sama (antara Djoko Tjandra dengan Pinangki dan Andi Irfan)," ucap Krisna.

Langsung Ditahan

Setelah menjadi tersangka, Andi Irfan digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ke Rutan KPK, Jakarta Selatan.

Dari pantauan Tribunnews, politikus Partai Nasdem itu selesai diperiksa sekitar pukul 19.15 WIB.

Putra KH Cholil Bisri Dampingi Calon Petahana di Pilkada Kabupaten Rembang

Oro-oro Kesongo di Blora Meletus, Ini Penjelasan Ahli Geologi dari Unsoed Purwokerto

Ia keluar gedung JAM Pidsus dengan mengenakan baju tahanan berwarna merah jambu.

Ia juga mengenakan masker dengan kedua tangan diborgol. Wajah Andi Irfan tampak lesu saat berhadapan dengan wartawan.

Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulutnya kepada wartawan yang menunggunya sejak siang.

Hari Setiyono mengatakan, Andi Irfan akan ditahan di Rutan KPK terhitung Rabu (2/9/2020) kemarin.

"Dalam kapasitas sebagai tersangka, AI akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan terhitung mulai hari ini dan akan ditempatkan di rumah tahanan negara KPK," kata Hari.

Ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK terkait penahanan yang dilakukan terhadap Andi Irfan.

"Kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI ini dilakukan penahanan rutan di rutan KPK terhitung mulai hari ini," ujarnya. (tribun network/igm/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Perantara Suap Jaksa Pinangki, Politikus Nasdem Andi Irfan Dijerat Pasal Pemufakatan Jahat. 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved