Kasus Suap Djoko Tjandra
Ditahan KPK, Politisi Partai Nasdem Jadi Perantara Suap Djoko Tjandra-Jaksa Pinangki
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus suap Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki. Tersangka baru itu politisi Nasdem, Andi Irfan Jaya.
Namun, Andi Irfan meminta Djoko Tjandra agar memberikan uang muka sebesar 50 persen dari kesepakatan yakni 1 juta dolar AS.
"Andi Irfan bilang 'kalau mau minta rencana kerja DP 50 persen dari nilai kesepakatan'. Kesepakatannya 1 juta USD," ucap Krisna.
Setelah itu, Djoko Tjandra memberikan USD 500 ribu kepada Andi Irfan.
Ketika sudah menerima uang muka, Andi Irfan baru mengirim rencana kerja bagaimana agar Djoko Tjandra lepas dari jeratan hukum.
Cara yang digunakan ialah pengajuan fatwa ke MA. Andi Irfan dan Pinangki memanfaatkan celah tak adanya perintah penahanan dalam putusan PK Djoko Tjandra di kasus cessie Bank Bali.
Seiring berjalannya waktu, Djoko Tjandra menyadari upaya fatwa ke MA tidak rasional.
"Pada Desember (2019), diakhiri proposal kerja sama (antara Djoko Tjandra dengan Pinangki dan Andi Irfan)," ucap Krisna.
Langsung Ditahan
Setelah menjadi tersangka, Andi Irfan digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ke Rutan KPK, Jakarta Selatan.
Dari pantauan Tribunnews, politikus Partai Nasdem itu selesai diperiksa sekitar pukul 19.15 WIB.
• Putra KH Cholil Bisri Dampingi Calon Petahana di Pilkada Kabupaten Rembang
• Oro-oro Kesongo di Blora Meletus, Ini Penjelasan Ahli Geologi dari Unsoed Purwokerto
Ia keluar gedung JAM Pidsus dengan mengenakan baju tahanan berwarna merah jambu.
Ia juga mengenakan masker dengan kedua tangan diborgol. Wajah Andi Irfan tampak lesu saat berhadapan dengan wartawan.
Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulutnya kepada wartawan yang menunggunya sejak siang.
Hari Setiyono mengatakan, Andi Irfan akan ditahan di Rutan KPK terhitung Rabu (2/9/2020) kemarin.
"Dalam kapasitas sebagai tersangka, AI akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan terhitung mulai hari ini dan akan ditempatkan di rumah tahanan negara KPK," kata Hari.