Berita Pendidikan
Dindikbud Purbalingga Dituding Lambat Tanggapi Keluhan Sistem Belajar Daring, Begini Tanggapannya
"Melihat prasyarat bisa terpenuhi, kami sepakat memulai pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan," kata Kades Gunungwuled Purbalingga.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Pembelajaran tatap muka di Kabupaten Purbalingga belum ada kejelasan.
Belum adanya kejelasan pembelajaran tatap muka di sekolah akibatkan menuai desakan dari masyarakat.
Hal ini dikarenakan tidak semua daerah di Kabupaten Purbalingga dijangkau sinyal untuk melaksanakan metode pembelajaran daring.
Satu di antaranya di Desa Gunungwuled, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.
• Bupati Kembali Ingatkan Pengalaman Pahit Soal Korupsi di Purbalingga, Inspektorat Bentuk Tim Khusus
• Penataan Alun-alun Purbalingga Dipastikan Selesai Pertengahan September
• Pendapatan Diproyeksikan Menurun di Purbalingga, Tahun Ini Cuma Rp 1,87 Triliun
• Pelaku UMKM Bisa Jual Produk di Toko Modern, Bersama Pemkab Purbalingga Bikin Program Tuka-Tuku
Kades Gunungwuled, Nashirudin Latief menilai, dinas pendidikan lambat dalam merespon adanya surat edaran Bupati Purbalingga terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Pihaknya mendahului dinas dengan mengumpulkan para kepala sekolah baik di tingkat satuan pendidikan TK maupun SD untuk membahas teknis surat edaran itu.
"Melihat prasyarat bisa terpenuhi, akhirnya kami sepakat memulai pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan."
"Pembelajaran tatap muka dimulai Senin (10/8/2020)," tutur dia kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (7/8/2020).
Kesepakatan itu, kata dia, rupanya masih ada yang khawatir dari beberapa pihak terkait pembelajaran tatap muka.
Mereka takut disalahkan karena melaksanakan pembelajaran tatap muka.
"Dinas Pendidikan kurang cepat menangkap respon masyarakat tekait keresahan pembelajaran sistem daring," tutur dia.
Dikatakannya, di desanya susah signal dan paket pulsa internet mahal.
Hal tersebut mempengaruhi sistem belajar daring.
"Belum lagi satu keluarga hanya punya satu ponsel, jadi rebutan deh."
"Hal-hal itulah masalah semestinya yang harus dipikirkan para pemangku kebijakan di bidang pendidikan," jelasnya.
Dia mendesak Pemkab Purbalingga untuk segera membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka.
Pihaknya memastikan bahwa sekolah di desanya tersebut telah mempunyai fasilitas untuk menunjang protokol kesehatan.
"Di TK, SD, maupun MI di tempat kami sudah memiliki tempat cuci tangan, kami juga bantu masker, dan disinfektan."
"Bahkan ada sekolah yang menyediakan face shield," tuturnya.
• Sekolah di Zona Kuning Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Begini Isi Revisi SKB Empat Menteri
• Kamu Rindu Santap Mendoan di Perantauan? Nih Resep Sederhana Bikin Mendoan, Siapapun Pasti Bisa
• Lockdown Sementara, Satu RT di Kampung Kranji Purwokerto, Ada Pasien Meninggal Karena Covid-19
• PSBB Tahap Tiga Ditiadakan di Kota Tegal, Jumadi: Tak Mau Ekonomi Masyarakat Justru Terpuruk
Dinas Sudah Keluarkan Surat Edaran
Terpisah, Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga, Setiyadi menuturkan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran.
Itu menindaklanjuti SE Bupati Purbalingga 440/14694/2020 per 8 Juli 2020.
Isinya tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020-2021 di masa pandemi Covid-19.
SE Nomor 420/1291/2020 per 3 Agustus 2020 yang dikeluarkan Dindikbud Kabupaten Purbalingga ditujukan kepada Kepala SMP negeri dan swasta.
Termasuk juga Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Dindikbud se-Kabupaten Purbalingga.
"Pembelajaran tatap muka disesuaikan kondisi masing-masing sekolah," tutur dia kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (7/8/2020).
Menurutnya, pelaksanaan pembelajaran tatap muka tidak harus dilakukan dalam waktu yang bersamaan oleh semua satuan pendidikan.
Selain itu ketentuan yang tercantum dalam SE Bupati dan SE Kadindikbud.
Masing-masing satuan pendidikan diimbau untuk meminta persetujuan orangtua atau wali peserta didik melalui angket.
“Hal ini mempertimbangkan situasi dan kondisi yang sampai saat ini belum dapat diprediksi, kapan waktu berakhirnya masa pandemi Covid-19," tuturnya.
Disamping itu, pelaksanakan kegiatan pembelajaran, satuan pendidikan harus memperhatikan berbagai pedoman.
Yakni sekolah wajib membentuk Tim Gugus Tugas Penanganan Covid- 19 di tingkat satuan pendidikan.
Tim Gugus Tugas Penanganan Covid- 19 di tingkat satuan pendidikan berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19.
Baik itu di tingkat kabupaten, kecamatan, desa atau kelurahan setempat terkait keamanan penyelenggaraan proses belajar mengajar.
“Pengajuan permohonan surat keterangan aman dari Covid-19 untuk dapat menyelenggarakan pembelajaran di satuan pendidikan ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas kecamatan."
"Itu untuk jenjang SMP dan Ketua Gugus Tugas Desa atau Kelurahan untuk PAUD dan SD,” jelasnya.
Setiyadi menuturkan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka diwajibkan melakukan pengukuran suhu menggunakan termometer.
Guru dan murid yang suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius tidak diizinkan masuk sekolah.
"Baik guru maupun siswa, sebelum masuk ruang kelas wajib mencuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir, dan wajib menggunakan masker," imbuhnya.
Dia menegaskan, di dalam ruang kelas guru dan siswa harus menjaga jarak serta hindari duduk berhadapan.
Pihak sekolah mengupayakan setiap siswa menggunakan buku dan alat-alat sekolah sendiri.
"Apabila ada warga sekolah yang terpapar virus Covid-19, proses pembelajaran dasar mengajar segera dihentikan," tukasnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
• Sekolah Mau Terapkan Pembelajaran Tatap Muka, Masrukhi: Syarat Protokol Kesehatan Wajib Dipenuhi
• KIT Batang Bakal Butuh Ribuan Tenaga Kerja, Kades Mulai Diminta Data Calon Pekerja
• Lima Dokter di Kota Tegal Suspek Positif Covid-19, Hasil Tes Swab Massal Selama Seminggu
• Beban Sekolah Swasta Tambah Berat, Sediakan Sarana Protokol Kesehatan, Contohnya di Semarang