Berita Pendidikan
Sekolah Mau Terapkan Pembelajaran Tatap Muka, Masrukhi: Syarat Protokol Kesehatan Wajib Dipenuhi
Jika salah satu syarat protokol kesehatan tidak terpenuhi pisah sekolah, satuan pendidikan tersebut dilarang membuka pembelajaran tatap muka.
Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (APKnl) Jateng tegaskan sekolah harus memenuhi syarat untuk membuka pembelajaran tatap muka.
Selain masuk dalam zona hijau, sarana dan prasarana, serta izin dari wali murid harus terpenuhi.
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, satuan pendidikan tersebut dilarang membuka pembelajaran tatap muka.
• Hasil Tes Swab Massal di Kota Tegal, Ada 28 Orang Suspek Positif Covid-19
• Sanksi Bagi Warga Tidak Gunakan Masker Diterapkan di Jateng, Ganjar Sudah Keluarkan Pergub
• Satu Anggota Dewan Asal Kaliwungu Kendal Positif Covid-19, Ini Upaya Gerak Cepat Dinkes
Menurut Masrukhi, Pembina APKnl Jateng, syarat tersebut mutlak dan tidak bisa ditawar meski wali murid meminta dibukanya pembelajaran langsung.
"Jika satu syarat tidak terpenuhi, sekolah tidak boleh membuka pembelajaran luring karena membahayakan siswa," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (7/8/2020).
Dilanjutkannya, prinsip utama pembelajaran di tengah pandemi Covid-19, yaitu keselamatan pelajar.
"Jangan sampai keselamatan pelajar jadi taruhannya."
"Karena tidak terpenuhinya persyaratan tersebut," paparnya.
Dia menjelaskan, pengawasan juga jadi poin penting dalam pelaksaan pembelajaran luring di tengah pandemi.
"Pemerintah harus mengawasi hal itu."
"Semisal sekolah tidak punya sarana dan prasarana pendukung harus diberi pengarahan," imbuhnya.
Selain peran pengawasan, pemerintah wajib menjadi pemecah masalah serta penyuluh.
"Aturan pembelajaran luring di tengah pandemi harus terus disosialisasikan."
"Selain itu jika sekolah tidak punya alat pendukung protokol kesehatan wajib dibantu."