Berita Pendidikan

Sekolah di Zona Kuning Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Begini Isi Revisi SKB Empat Menteri

Mendikbud bersama tiga menteri lain melakukan revisi pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang dikeluarkan pada pertengahan Juni 2020.

Editor: deni setiawan
kompas.com
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Ada kabar baik bagi orangtua, sekolah, ataupun guru di berbagai daerah.

Penerapan pembelajaran tatap muka kini telah diperbolehkan dilaksanakan di sekolah dimana daerahnya berstatus zona kuning.

Artinya, kini tak sekadar sekolah yang berada di zona hijau, melainkan juga diperluas di zona kuning.

Sekolah Mau Terapkan Pembelajaran Tatap Muka, Masrukhi: Syarat Protokol Kesehatan Wajib Dipenuhi

Beban Sekolah Swasta Tambah Berat, Sediakan Sarana Protokol Kesehatan, Contohnya di Semarang

Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Sudah Diterapkan, Disdikbud Batang Bakal Evaluasi Tiap Pekan

Itu disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim dalam Webinar Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara virtual, Jumat (7/8/2020) sore.

Menurut Nadiem, penyesuaian SKB tersebut berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat.

Tak hanya itu, dibukanya sekolah di zona kuning juga karena beberapa hal.

Salah satunya karena banyak kendala yang dihadapi guru, orangtua, dan anak selama pembelajaran jarak jauh atau ketika mengikuti pembelajaran daring.

Untuk itulah Mendikbud bersama tiga menteri lain melakukan revisi pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang dikeluarkan pada pertengahan Juni 2020.

SKB Empat Menteri Direvisi

Adapun SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Karena itu, untuk mengantisipasi konsekuensi negatif dan isu dari pembelaran jarak jauh, pemerintah mengimplementasikan dua kebijakan baru, yakni:

1. Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka diperbolehkan untuk semua jenjang yang berada di zona hijau dan zona kuning.

2. Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus).

Sekolah diberikan fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved