Berita Pendidikan
Sekolah di Zona Kuning Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Begini Isi Revisi SKB Empat Menteri
Mendikbud bersama tiga menteri lain melakukan revisi pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang dikeluarkan pada pertengahan Juni 2020.
Editor:
deni setiawan
Tujuan modul pembelajaran:
- Khusus untuk PAUD dan SD, dimana pembelajaran jarak jauh dinilai sangat sulit.
- Berisi panduan untuk guru, pendamping (orang tua/wali) dan siswa.
"Tetapi sekolah tidak wajib mengikuti kurikulum darurat."
"Ini bagi yang membutuhkan metode pembelajaran dari Kurikulum 2013 yang lebih sederhana saja," tandas Nadiem. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Diperbolehkan di Zona Kuning, PJJ Pakai Kurikulum Darurat"
• Lima Dokter di Kota Tegal Suspek Positif Covid-19, Hasil Tes Swab Massal Selama Seminggu
• KIT Batang Bakal Butuh Ribuan Tenaga Kerja, Kades Mulai Diminta Data Calon Pekerja
• Diapresiasi Kemendagri, Fasilitas Penukaran Uang Steril di Pasar Manis Purwokerto
Tags
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
pendidikan
Breaking News
pembelajaran tatap muka
syarat protokol kesehatan di sekolah
sekolah boleh gelar belajar tatap muka
sekolah di zona kuning
sekolah
SKB Empat Menteri
Mendikbud
Kemendikbud
Nadiem Makarim
Running News
Human Interest
Jakarta
modul kurikulum darurat
modul pembelajaran di masa pandemi
protokol kesehatan
pembelajaran jarak jauh
Berita Terkait