Berita Kriminal
Nekat Nyimeng di Kampus, 3 Mahasiswa PTN Ditangkap saat Pesta Ganja, Terancam 20 Tahun Penjara
Nekat Nyimeng di Kampus, 3 Mahasiswa PTN Ditangkap saat Pesta Ganja, Terancam 20 Tahun Penjara
Lintingan gaja dalam bungkus rokok seberat 0,17 gram, 2,67 gram ganja dalam plastik bening dan 2,01 gram daun kecil dan biji dalam plastik bening lainnya yang diduga kuat adalah ganja.
Total narkotika yang diamankan lebih dari 27 gram ganja kering.
Mereka membungkus dalam berbagai ukuran agar mempermudah membawa dan menawarkan pada para pengguna.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan, perbuatan para tersangka terungkap karena adanya laporan dari masyarakat.
Upaya mengungkap jaringan yang lebih besar tetap dilakukan Polda NTB, sebagai upaya memutus rantai peredaran narkotika di NTB, khususnya di Kota Mataram.
"Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 111 Ayat 1 serta Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomer 35/2009 tentang Narkotika," kata Artanto.
Tersangka diancam hukuman paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Artanto berharap, para orangtua mengawasi aktivitas anak mereka di tengah pandemi ini.
Apalagi, aparat telah memberlakukan jam malam, sehingga diharapkan semua mematuhinya, termasuk aktivitas di dalam kampus.
Jika ada yang dinilai mencurigakan, segera melapor ke aparat kepolisian. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pakai Ganja di Kampus, 3 Mahasiswa dan 6 Rekannya di Ciduk Polisi
• Fajar Serasa Start Balapan, Penerapan Social Distancing Pengendara Motor di Traffic Light Kebumen
• Takut Kejadian ASN Ngamar di Losmen Terulang, Bupati Banjarnegara Sidak OPD, Ini Hasilnya
• Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?
• Wisata Dieng Kembali Menggeliat, Homestay Mulai Terima Tamu di Masa Simulasi Kenormalan Baru