Berita Kriminal

Nekat Nyimeng di Kampus, 3 Mahasiswa PTN Ditangkap saat Pesta Ganja, Terancam 20 Tahun Penjara

Nekat Nyimeng di Kampus, 3 Mahasiswa PTN Ditangkap saat Pesta Ganja, Terancam 20 Tahun Penjara

Istimewa/net
Ilustrasi ganja kering siap isap - 3 mahasiswa PTN di Mataram, NTB, nekat menggelar pesta ganja di areal kampus. Kini, mereka terancam hukuman 20 tahun penjara setelah ditangkap polisi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, MATARAM - 3 mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Mataram, Nusa Tenggara arat (NTB) nekat menggelar pesat ganjar atau nyimeng bersama di dalam sebuah sekretariat di kampus negeri tersebut.

Ketiganya ditangkap polisi degan total barangbukti sebanyak 27 gram ganja kering.

Selain ketiga mahasiswa, aparat Ditresnarkoba Polda NTB turut mengamankan 6 orang lainnnya.

Ada Ladang Ganja di Lembang Bandung, Kapolresta Cimahi: Luasannya Capai Satu Hektare

Viral Cerita Ibu Tiga Anak, Melahirkan setelah Merasakan Hamil Hanya 1 Jam: Ini Tengah Menstruasi

Bermodal Struk ATM, Warga Brebes Ini Kuras Rekening Korban Ratusan Juta Rupiah, Bagaimana Caranya?

Rodjo Kopi, Sensasi Ngopi di Pinggir Rel, Menikmati Hembusan Angin dari Kereta Api yang Melintas

"Mereka tengah bersama-sama berada di dalam kampus, 14,13 gram atau 16 poket ganja siap pakai kami temukan, dan kami amankan mereka, 3 orang mahasiswa, yang lainnya pegawai swasta dan bukan mahasiswa," kata Kasubdit I Ditresbarkoba Polda NTB, Kompol I Ketut Sukarja, di Polda NTB, Senin (19/7/2020).

Sukarja yang langsung melakukan penggerebekan pada Rabu (15/7/3020) lalu, menuturkan, awalnya, timnya menangkap RTA alias W (20) seorang mahasiswa di salah satu PTN di Kota Mataram.

W kedapatan melakukan transaksi narkoba di sebuah kafe di Jalan Pemuda, Kota Mataram.

Dari tersangka, ditemukan dua buah daun dan batang kering yang diduga narkoba jenis ganja.

"Penangkapan RTA inilah yang kemudian mengiring kami melakukan pengembangan kasus dan mengungkap jaringan pengedar ganja di dalam kampus," kata Sukarja.

Malam itu juga tim Ditresnarkoba Polda NTB menemukan 8 orang yang tengah mengunakan ganja di dalam sebuah ruang sekretariat di dalam kampus universitas negeri di Kota Mataram.

Tiga dari delapan orang yang ditangkap itu berstatus mahasiswa semester 6, mereka diduga kuat habis menikmati ganja dan akan mengulang kembali mengunakan ganja tersebut.

Namun, aparat segera datang sehingga bisa mengagalkannya dan mengamankan mereka dan sejumlah barang bukti.

Para tersangka selain RTA adalah 2 mahasiswa masing-masing GYM (25) warga Bima dan JAG (24) warga Mataram. Enam lainnya yakni pegawai swasta dari berbagai wilayah di Kota Mataram, AIT (40), MSA (26), HKJ (26), SHY (26), MP (24), FH (29).

"Mereka lebih dari sekali menyalahgunakan areal kampus menikmati ganja, mereka sudah saling mengenal dan sering bertemu."

"Posisi mahasiswa adalah sebagai pengedar bagi para penguna, sasaran mereka adalah mahasiswa dan anak-anak muda," kata Sukarja.

Tiga mahasiswa yang diamakan hasil tes urinenya positif, sehingga kuat dugaan mereka selain menjadi pengedar adalah juga pemakai aktif ganja.

Selain mengamankan 16 poket ganja seberat 14,13 gram, aparat juga mengamankan 2 buah tabung plastik bening atau transparan yang di dalamnya berisi daun, batang dan biji kering diduga ganja seberat 2 gram dan 3,89 gram.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved