Berita Kriminal
Nekat Nyimeng di Kampus, 3 Mahasiswa PTN Ditangkap saat Pesta Ganja, Terancam 20 Tahun Penjara
Nekat Nyimeng di Kampus, 3 Mahasiswa PTN Ditangkap saat Pesta Ganja, Terancam 20 Tahun Penjara
TRIBUNBANYUMAS.COM, MATARAM - 3 mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Mataram, Nusa Tenggara arat (NTB) nekat menggelar pesat ganjar atau nyimeng bersama di dalam sebuah sekretariat di kampus negeri tersebut.
Ketiganya ditangkap polisi degan total barangbukti sebanyak 27 gram ganja kering.
Selain ketiga mahasiswa, aparat Ditresnarkoba Polda NTB turut mengamankan 6 orang lainnnya.
• Ada Ladang Ganja di Lembang Bandung, Kapolresta Cimahi: Luasannya Capai Satu Hektare
• Viral Cerita Ibu Tiga Anak, Melahirkan setelah Merasakan Hamil Hanya 1 Jam: Ini Tengah Menstruasi
• Bermodal Struk ATM, Warga Brebes Ini Kuras Rekening Korban Ratusan Juta Rupiah, Bagaimana Caranya?
• Rodjo Kopi, Sensasi Ngopi di Pinggir Rel, Menikmati Hembusan Angin dari Kereta Api yang Melintas
"Mereka tengah bersama-sama berada di dalam kampus, 14,13 gram atau 16 poket ganja siap pakai kami temukan, dan kami amankan mereka, 3 orang mahasiswa, yang lainnya pegawai swasta dan bukan mahasiswa," kata Kasubdit I Ditresbarkoba Polda NTB, Kompol I Ketut Sukarja, di Polda NTB, Senin (19/7/2020).
Sukarja yang langsung melakukan penggerebekan pada Rabu (15/7/3020) lalu, menuturkan, awalnya, timnya menangkap RTA alias W (20) seorang mahasiswa di salah satu PTN di Kota Mataram.
W kedapatan melakukan transaksi narkoba di sebuah kafe di Jalan Pemuda, Kota Mataram.
Dari tersangka, ditemukan dua buah daun dan batang kering yang diduga narkoba jenis ganja.
"Penangkapan RTA inilah yang kemudian mengiring kami melakukan pengembangan kasus dan mengungkap jaringan pengedar ganja di dalam kampus," kata Sukarja.
Malam itu juga tim Ditresnarkoba Polda NTB menemukan 8 orang yang tengah mengunakan ganja di dalam sebuah ruang sekretariat di dalam kampus universitas negeri di Kota Mataram.
Tiga dari delapan orang yang ditangkap itu berstatus mahasiswa semester 6, mereka diduga kuat habis menikmati ganja dan akan mengulang kembali mengunakan ganja tersebut.
Namun, aparat segera datang sehingga bisa mengagalkannya dan mengamankan mereka dan sejumlah barang bukti.
Para tersangka selain RTA adalah 2 mahasiswa masing-masing GYM (25) warga Bima dan JAG (24) warga Mataram. Enam lainnya yakni pegawai swasta dari berbagai wilayah di Kota Mataram, AIT (40), MSA (26), HKJ (26), SHY (26), MP (24), FH (29).
"Mereka lebih dari sekali menyalahgunakan areal kampus menikmati ganja, mereka sudah saling mengenal dan sering bertemu."
"Posisi mahasiswa adalah sebagai pengedar bagi para penguna, sasaran mereka adalah mahasiswa dan anak-anak muda," kata Sukarja.
Tiga mahasiswa yang diamakan hasil tes urinenya positif, sehingga kuat dugaan mereka selain menjadi pengedar adalah juga pemakai aktif ganja.
Selain mengamankan 16 poket ganja seberat 14,13 gram, aparat juga mengamankan 2 buah tabung plastik bening atau transparan yang di dalamnya berisi daun, batang dan biji kering diduga ganja seberat 2 gram dan 3,89 gram.
Lintingan gaja dalam bungkus rokok seberat 0,17 gram, 2,67 gram ganja dalam plastik bening dan 2,01 gram daun kecil dan biji dalam plastik bening lainnya yang diduga kuat adalah ganja.
Total narkotika yang diamankan lebih dari 27 gram ganja kering.
Mereka membungkus dalam berbagai ukuran agar mempermudah membawa dan menawarkan pada para pengguna.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan, perbuatan para tersangka terungkap karena adanya laporan dari masyarakat.
Upaya mengungkap jaringan yang lebih besar tetap dilakukan Polda NTB, sebagai upaya memutus rantai peredaran narkotika di NTB, khususnya di Kota Mataram.
"Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 111 Ayat 1 serta Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomer 35/2009 tentang Narkotika," kata Artanto.
Tersangka diancam hukuman paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Artanto berharap, para orangtua mengawasi aktivitas anak mereka di tengah pandemi ini.
Apalagi, aparat telah memberlakukan jam malam, sehingga diharapkan semua mematuhinya, termasuk aktivitas di dalam kampus.
Jika ada yang dinilai mencurigakan, segera melapor ke aparat kepolisian. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pakai Ganja di Kampus, 3 Mahasiswa dan 6 Rekannya di Ciduk Polisi
• Fajar Serasa Start Balapan, Penerapan Social Distancing Pengendara Motor di Traffic Light Kebumen
• Takut Kejadian ASN Ngamar di Losmen Terulang, Bupati Banjarnegara Sidak OPD, Ini Hasilnya
• Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?
• Wisata Dieng Kembali Menggeliat, Homestay Mulai Terima Tamu di Masa Simulasi Kenormalan Baru