Berita Purbalingga

Pak RT Minta Pemkab Purbalingga Alihkan Haknya untuk Keluarga Atun: Rumahnya Lebih Layak Dibedah

Atun, sapaan akrabnya hanya bisa menangis saat menceritakan dirinya tidak diverifikasi untuk mendapatkan bantuan bedah rumah, padahal sangat layak.

Lanjutnya, bedah rumah RTLH berdasarkan data yang ada di PBDT.

Namun sebelum direhab, pihaknya terlebih melakukan pengecekan kembali ke lokasi.

"Bagi warga yang telah merenovasi rumahnya sendiri dan ekonomi sudah baik data tersebut masih akan dimasukkan ke data itu."

"Namun yang bersangkutan tidak boleh mengalihkan bantuan itu," terangnya.

Dia menuturkan, ada beberapa ketentuan apabila penerima ingin melepaskan haknya.

Hal tersebut tercantum di dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 47 Tahun 2019, Pasal 6 ayat 2.

"Pada pasal tersebut yang bersangkutan mengajukan sendiri dengan membuat surat pernyataan tuntas PBDT kepada Bupati dan Kepala Dinrumkin Kabupaten Purbalingga."

"Jadi menunjuk dan mengalihkan," jelasnya.

Di sisi lain Kepala Dinrumkin Kabupaten Purbalingga, Imam Hadi mengatakan, ada beberapa sumber bantuan rehab RTLH.

Yaitu APBD Provinsi, APBD Kabupaten, Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS).

Mekanisme penyaluran, pihaknya berdasarkan usulan dari kelurahan maupun desa.

"Kecuali BSPS data itu dari Kementerian PUPR atau data di Dinrumkin Kabupaten Purbalingga," tutur dia.

Imam mengatakan, data penerima bantuan RTLH berdasarkan dari tingkat kelurahan maupun desa.

Selain itu usulan tersebut telah disepakati terlebih dahulu di tingkat kelurahan maupun desa.

"Untuk kasus yang ini (Zaetun) akan kami cek lagi mekanismenya seperti apa," tukasnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Masih Nekat Tarik Pungutan ke Wali Murid, Bupati Banyumas: Si Kepala Sekolah Bakal Kami Copot

Satpam Rumah Sakit Gondol Motor Karyawan, Tergiur Lihat Kunci Masih Menempel, Selepas Piket Jaga

Masih Masa Pandemi, Ini Tata Cara Sembelih Hewan Kurban dari Kantor Kemenag Kota Tegal

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved