Berita Purbalingga
Pak RT Minta Pemkab Purbalingga Alihkan Haknya untuk Keluarga Atun: Rumahnya Lebih Layak Dibedah
Atun, sapaan akrabnya hanya bisa menangis saat menceritakan dirinya tidak diverifikasi untuk mendapatkan bantuan bedah rumah, padahal sangat layak.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Zaetun Arifah, warga Purbalingga Lor RT 06 RW 01 Kecamatan Purbalingga hanya bisa pasrah ketika nama suaminya Sapto Ristanto tidak terdaftar sebagai penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Lokasi rumahnya terletak di tengah kota Kabupaten Purbalingga.
Jika dilihat dari kondisi rumahnya, hanya berdinding anyaman bambu dan seng.
Sementara lantainya beralaskan tanah.
• Demokrat Dukungan Adik Ipar Ganjar Pranowo, Partai Penantang Calon Petahana di Pilbup Purbalingga
• Hacker Serang Website KPU, Link Klik Bersama Sempat Tak Bisa Diakses, Seperti di Purbalingga
• Kemenag Purbalingga: Sembelih Hewan Kurban, Ini Panduannya, Sesuai Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020
Akses menuju rumahnya melalui gang sempit dan hanya bisa dilalui kendaraan roda dua.
Atun, sapaan akrabnya hanya bisa menangis saat menceritakan dirinya tidak diverifikasi untuk mendapatkan bantuan bedah rumah.
"Saya kecewa mengapa rumah ini yang tidak layak kok tidak dibantu," tutur dia, saat ditemui Tribunbanyumas.com, Jumat (17/7/2020).
Awal mula mengetahui dia tidak terdaftar mendapatkan bantuan bedah rumah saat ada yang melakukan verifikasi.
Pada daftar tersebut hanya muncul nama ketua RT setempat yang menerima bantuan.
"RT nya tidak enak karena rumah warganya tidak layak."
"Tetapi malah dia Ketua RT yang dapat."
"Sampai RT mengundurkan diri dari ketua RT," imbuhnya.
Bahkan ketua RT telah memperjuangkannya ke kelurahan untuk mengubah data pemerima.
"RT sudah bagus mau memperjuangkan."
"Bahkan Bupati Purbalingga juga akan meninjau langsung," tuturnya.
Dikatakannya, rumah yang ditempatinya itu adalah warisan orangtu.
Dia telah menempati rumahnya itu sejak kecil.
"Saya punya KTP sini (Purbalingga Lor), sertifikat tanahnya juga ada," ujar dia.
Keseharian, suaminya hanya bekerja sebagai sopir dengan penghasilan Rp 50 ribu per hari.
Sementara dirinya hanya bekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu.
"Anak saya tiga. Anak pertama sudah menikah, anak kedua kelas 6 SD, dan anak terakhir kelas 1 SD," jelas dia.
• Kasus Pertama di Salatiga, Pasien Covid-19 Meninggal, Pegawai Pengadilan di Kota Semarang
• Jangan Upload Foto Anak di Medsos, Rawan Dimanfaatkan Buat Tindak Kriminal, Khususnya Penipuan
• Polisi Gerebek Rumah Kos Produksi Tembakau Gorilla di Bandungan Semarang, Seusai Tangkap Pembeli
Sementara itu, Ketua RT 06 Busro menjelaskan, sekira dua minggu yang lalu petugas kelurahan mendatanginya untuk mendata kembali penerima bantuan RTLH di lingkungannya.
Pada data yang dibawa petugas kelurahan terdapat namanya.
"Awalnya petugas tanya nama warga saya dan saya tunjukkan."
"Kemudian tanya rumahnya Pak Busro dan saya jawab saya sendiri."
"Saya tanya bantuan apa, ternyata bantuan bedah rumah," jelasnya.
Setelah mengetahui hal tersebut, dia meminta agar daftar penerima bantuan dialihkan ke warganya yang bernama Sapto Ristanto.
Namun petugas kelurahan tidak bisa menyanggupi permintaa tersebut.
"Petugas itu meminta agar datang ke kantor kelurahan," kata dia.
Busro telah menghadap ke Lurah setempat agar mengubah data tersebut ke warganya yang membutuhkan.
Namun Lurah tersebut tidak bisa mengubah data itu.
"Ya saya bilang kalau saya mengundurkan diri dari ketua RT," tutur dia.
Ia menuturkan, bantuan bedah rumah RTLH tersebut akan direalisasikan pada September 2020.
Dirinya tetap meminta agar hak yang diterimanya tersebut dialihkan ke warganya yang membutuhkan bedah rumah.
"Kalau tidak diubah saya akan mengundurkan diri."
"Masak sebagai RT saya mendapat bantuan, tapi warga yang membutuhkan tidak diberi," tutur dia.

• PSIS Semarang Gunakan Dua Lokasi Ini, Pusat Latihan Tim Mahesa Jenar Selama Kompetisi Liga 1
• Mau Terlibat Program Guru Penggerak Kemendikbud? Begini Cara Daftar dan Jadwal Seleksinya
• Kejari Salatiga Dirikan Posbindu, Sekaligus Berfungsi Jadi Klinik
Data Belum Diperbaharui
Lurah Purbalingga Lor, Fatah Sukri membenarkan, rumah Zaetun Arifah kondisinya sangat memprihatinkan.
Namun yang bersangkutan belum terdaftar dalam Pemutakhiran Basis Daftar Terpadu (PBDT).
"PBDT dari Kemensos adalah data pada 2015."
"Jadi, karena tidak masuk yang bersangkutan tidak dapat menerima," tutur dia.
Berdasarkan tersebut, kata dia, masih banyak rumah yang belum direhabilitasi.
Hal ini dikarenakan setiap tahun hanya mendapatkan beberapa jatah untuk rumah yang direhab.
"Hingga tahun ini rehab rumah belum selesai," tutur dia.
Fatah mengatakan, jika ingin menerima bantuan, yang bersangkutan tidak menerima dari RTLH bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun APBD.
Lanjutnya, bedah rumah RTLH berdasarkan data yang ada di PBDT.
Namun sebelum direhab, pihaknya terlebih melakukan pengecekan kembali ke lokasi.
"Bagi warga yang telah merenovasi rumahnya sendiri dan ekonomi sudah baik data tersebut masih akan dimasukkan ke data itu."
"Namun yang bersangkutan tidak boleh mengalihkan bantuan itu," terangnya.
Dia menuturkan, ada beberapa ketentuan apabila penerima ingin melepaskan haknya.
Hal tersebut tercantum di dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 47 Tahun 2019, Pasal 6 ayat 2.
"Pada pasal tersebut yang bersangkutan mengajukan sendiri dengan membuat surat pernyataan tuntas PBDT kepada Bupati dan Kepala Dinrumkin Kabupaten Purbalingga."
"Jadi menunjuk dan mengalihkan," jelasnya.
Di sisi lain Kepala Dinrumkin Kabupaten Purbalingga, Imam Hadi mengatakan, ada beberapa sumber bantuan rehab RTLH.
Yaitu APBD Provinsi, APBD Kabupaten, Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS).
Mekanisme penyaluran, pihaknya berdasarkan usulan dari kelurahan maupun desa.
"Kecuali BSPS data itu dari Kementerian PUPR atau data di Dinrumkin Kabupaten Purbalingga," tutur dia.
Imam mengatakan, data penerima bantuan RTLH berdasarkan dari tingkat kelurahan maupun desa.
Selain itu usulan tersebut telah disepakati terlebih dahulu di tingkat kelurahan maupun desa.
"Untuk kasus yang ini (Zaetun) akan kami cek lagi mekanismenya seperti apa," tukasnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
• Masih Nekat Tarik Pungutan ke Wali Murid, Bupati Banyumas: Si Kepala Sekolah Bakal Kami Copot
• Satpam Rumah Sakit Gondol Motor Karyawan, Tergiur Lihat Kunci Masih Menempel, Selepas Piket Jaga
• Masih Masa Pandemi, Ini Tata Cara Sembelih Hewan Kurban dari Kantor Kemenag Kota Tegal