Berita Pendidikan

SMPN 5 Ambarawa Tarik Pungutan Rp 725 Ribu, Orangtua Siswa Keberatan, Disdikbudpora: Mungkin Saja

Informasi pembayaran sejumlah uang di SMP Negeri 5 Ambarawa, didapatkan saat mengikuti rapat orangtua siswa dengan sekolah beberapa waktu lalu.

Penulis: akbar hari mukti | Editor: deni setiawan
wow.tribunnews.com
ILUSTRASI tentang penarikan pungutan di sekolah jelang tahun ajaran baru. 

Sukaton juga menjelaskan persoalan tersebut sudah diatur dalam regulasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2015 tentang Komite Sekolah.

"Artinya pendidikan milik bersama."

"Maka, masuknya sumbangan untuk kepentingan siswa menjadi bukan pungutan," paparnya.

Disinggung terkait keluhan para orangtua siswa, ia mengaku memahaminya.

Tetapi, Sukaton memaparkan hendaknya sebelum para orangtua siswa menyampaikan keberatan, harus dicek terlebih dahulu duduk persoalannya.

"Termasuk saat rapat, kalau ada kesempatan menyampaikan pendapat, maka perlu dimanfaatkan oleh orangtua siswa," jelas dia. (Akbar Hari Mukti)

Kota Tegal Menuju Digitalisasi Pasar, Berikut Kesiapan Pemerintah Bersama Perbankan

Polemik Jembatan Banagara Banjarnegara, Warga Tolak Buka Portal, Pekerja Tambang Ngadu ke Dewan

29 SMP Negeri di Purbalingga Masih Kurang Siswa, Solusi Dindikbud: Boleh Buka Pendaftaran Offline

Ibu Muda Asal Cilacap Jual Bayi Via Facebook, Polisi: Adopsi Tetapi Berbayar, Ada Makelarnya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved