Berita Pendidikan
SMPN 5 Ambarawa Tarik Pungutan Rp 725 Ribu, Orangtua Siswa Keberatan, Disdikbudpora: Mungkin Saja
Informasi pembayaran sejumlah uang di SMP Negeri 5 Ambarawa, didapatkan saat mengikuti rapat orangtua siswa dengan sekolah beberapa waktu lalu.
Penulis: akbar hari mukti | Editor: deni setiawan
Sukaton juga menjelaskan persoalan tersebut sudah diatur dalam regulasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2015 tentang Komite Sekolah.
"Artinya pendidikan milik bersama."
"Maka, masuknya sumbangan untuk kepentingan siswa menjadi bukan pungutan," paparnya.
Disinggung terkait keluhan para orangtua siswa, ia mengaku memahaminya.
Tetapi, Sukaton memaparkan hendaknya sebelum para orangtua siswa menyampaikan keberatan, harus dicek terlebih dahulu duduk persoalannya.
"Termasuk saat rapat, kalau ada kesempatan menyampaikan pendapat, maka perlu dimanfaatkan oleh orangtua siswa," jelas dia. (Akbar Hari Mukti)
• Kota Tegal Menuju Digitalisasi Pasar, Berikut Kesiapan Pemerintah Bersama Perbankan
• Polemik Jembatan Banagara Banjarnegara, Warga Tolak Buka Portal, Pekerja Tambang Ngadu ke Dewan
• 29 SMP Negeri di Purbalingga Masih Kurang Siswa, Solusi Dindikbud: Boleh Buka Pendaftaran Offline
• Ibu Muda Asal Cilacap Jual Bayi Via Facebook, Polisi: Adopsi Tetapi Berbayar, Ada Makelarnya