Berita Nasional

Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara, Mantan Menpora Dinilai Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi

Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara, Mantan Menpora Dinilai Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Imam Nahrawi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020) - Imam Nahrawi dituntut pidana 10 tahun penjara oleh jaksa KPK, dalam persidangan Jumat (12/6/2020). 

Juga, terkait Proposal Dukungan KONI Pusat Dalam Rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018.

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

 Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara

8 Jenderal Kuat Masuk Bursa Calon Kapolri, Ada Nama Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfhi

Toko Makanan dan Jasa Fotokopi Simpan Ribuan Botol Miras, Tak Jauh dari Kantor Polres Banjarnegara

Penjelasan Pemerintah Soal Hilangnya Data Jumlah Orang yang Dites Covid-19

Calon Wakil Wali Kota Surabaya Sebut Covid-19 Konspirasi Pemerintah untuk Hamburkan Kas Negara

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved