Berita Nasional

Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara, Mantan Menpora Dinilai Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi

Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara, Mantan Menpora Dinilai Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Imam Nahrawi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020) - Imam Nahrawi dituntut pidana 10 tahun penjara oleh jaksa KPK, dalam persidangan Jumat (12/6/2020). 

Istri Imam Nahrawi itu meminta menggunakan jasa Kantor Budipradono Architecs untuk mendesain rumah mereka di Jalan Manunggal II, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

Pada 2015, dilakukan beberapa kali pertemuan di rumah dinas terdakwa selaku Menpora di Jalan Widya Candra III/14, Jakarta Selatan.

Pertemuan itu di antaranya dihadiri Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, Shobibah Rohmah, serta Budiyanto Pradono dan Intan Kusuma Dewi dari Kantor Budipradono Architecs.

Pada pertemuan itu, Budiyanto Pradono dan tim dari Kantor Budipradono Architecs mempresentasikan rencana pembuatan desain rumah terdakwa di Jalan Manunggal II, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

Presentasi itu lalu disetujui oleh Shobibah Rohmah, untuk menggunakan jasa desain dari Kantor
Budipradono Architecs.

Atas permintaan Miftahul Ulum tersebut, Lina Nurhasanah sempat menolak permintaan.

Namun karena desakan dari Ulum, Lina kemudian menyiapkan uang Rp2 miliar yang berasal dari dana akomodasi atlet pada anggaran SATLAK PRIMA.

Ulum juga meminta Lina mengantarkan uang tersebut ke Kantor Budipradono Architecs di Jalan Walet 6 Blok I.2 No 11 Sektor 2, Bintaro Jaya, Jakarta Selatan.

Atas arahan Ulum, selanjutnya Lina menyuruh stafnya yang bernama Alverino Kurnia, mengantarkan uang itu ke alamat yang diberikan Ulum.

"Pada tanggal 12 Oktober 2016, Alverino menyerahkan uang sejumlah Rp2 miliar kepada Intan Kusuma Dewi, di Kantor Budipradono Architecs."

"Yang kemudian Intan menandatangani bukti tanda terima uang tersebut untuk pembayaran jasa desain arsitek rumah milik terdakwa," papar jaksa.

Sekitar Mei 2019, Shobibah meminta Nino menghubungi Budiyanto Pradono, untuk memesan desain arsitektur rumah di Jalan Pembangunan, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan luas tanah ± 3022 M2.

Atas permintaan tersebut, sekitar Juli 2019, tim dari Kantor Budipradono Architects melakukan cek lokasi yang rencananya dibangun asrama untuk santri, pendopo, dan lapangan bulu tangkis.

Hal itu sesuai permintaan Shobibah, dengan biaya jasa desain arsitektur awal (preliminary) yang telah dikerjakan sebesar Rp285 juta, dari biaya jasa desain arsitektur keseluruhan sejumlah Rp815 juta.

"Yang mana pembayarannya juga menggunakan uang sejumlah Rp2 miliar yang sudah diterima oleh Kantor Budipradono Architecs," tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved