Berita Nasional

Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara, Mantan Menpora Dinilai Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi

Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara, Mantan Menpora Dinilai Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Imam Nahrawi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020) - Imam Nahrawi dituntut pidana 10 tahun penjara oleh jaksa KPK, dalam persidangan Jumat (12/6/2020). 

Mantan Menpora Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp8,6 miliar, melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Jaksa menuntut Imam dijatuhui hukuman 10 tahun penjara. Sementara, Ulum dituntut hukuman 9 tahun penjara.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Imam Nahrawi dinilai secara sah dan meyakinkan telah menerima suap dan gratifikasi, selama menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Karena itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut agar mantan Menpora Imam Nahrawi, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Imam Nahrawi diyakini menerima suap dan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang juga telah berstatus terdakwa.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa KPK, Ronald W, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Mantan Menpora Imam Nahrawi Bakal Nyanyi Soal Uang Suap KONI. Siapa Saja yang Ikut Terima?

Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?

Direktur PDAM Kudus Hilang Tanpa Kabar Sejak Kamis, Kejari Bongkar Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

Jaksa menilai dua dakwaan terhadap Imam Nahrawi terbukti, yakni suap dan gratifikasi.

Sementara, Ulum dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa.

Sebelumnya, Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp8,6 miliar.

Pemberian gratifikasi itu didapat dari sejumlah pihak.

Di antaranya, terdapat gratifikasi Rp2 miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs.

Uang itu bersumber dari Lina Nurhasanah, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (PRIMA) Kemenpora periode 2015-2016.

"Pada sekitar Bulan Oktober 2016, Miftahul Ulum menghubungi Lina Nurhasanah melalui telepon."

"Dalam pembicaraan tersebut, Miftahul Ulum meminta Lina Nurhasanah uang sejumlah Rp 2 miliar untuk membayar 'Omah Bapak'."

"Maksudnya yaitu rumah milik terdakwa," kata Ronald Worotikan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (14/2/2020).

Pada surat dakwaan, upaya permintaan uang Rp2 miliar itu, kata dia, berawal dari permintaan Shobibah Rohmah.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved