Berita Nasional

Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara, Mantan Menpora Dinilai Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi

Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara, Mantan Menpora Dinilai Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Imam Nahrawi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020) - Imam Nahrawi dituntut pidana 10 tahun penjara oleh jaksa KPK, dalam persidangan Jumat (12/6/2020). 

Di surat dakwaan dibeberkan juga pemberian gratifikasi Rp300 Juta dari Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI Pusat.

Serta, uang Rp4,9 miliar sebagai tambahan operasional Menpora.

Lalu, uang Rp1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak PRIMA Kemenpora Tahun Anggaran 2016-2017.

Dana itu bersumber dari anggaran Satlak PRIMA.

Lalu, uang Rp400 Juta dari Supriyono, BPP Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode 2017-2018, yang berasal dari pinjaman KONI Pusat.

"Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.'

"Yaitu penerimaan-penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Menpora RI periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2019."

"Dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa selaku penyelenggara negara," kata jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menerima hadiah berupa uang total Rp11,5 miliar.

Uang itu diberikan Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Johnny E Awuy, Bendahara Umum KONI.

Tujuannya, mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora Tahun Kegiatan 2018.

"Padahal, diketahui atau patut diduga hadiah atau janji diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya."

"Yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Menpora RI," tutur Ronald Worotikan, JPU pada KPK, saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Imam Nahrawi didakwa bersama-sama Miftahul Ulum, selaku Asisten Pribadi MENPORA (Penuntutan dilakukan secara terpisah), pada kurun waktu antara Januari sampai Juni 2018.

Penerimaan suap itu terkait Proposal Bantuan Dana Hibah Kepada Kemenpora dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Pada Multi Event 18th Asian Games 2018 dan 3rd ASIAN PARA GAMES 2018.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved