Berita Pendidikan
PPDB SMP Digelar Secara Online di Kendal, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya
Khusus Sekolah Menengah Pertama (SMP), sebanyak 108 SMP meliputi 50 negeri dan 58 swasta di Kendal akan menerapkan PPDB online.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Tahun ajaran baru 2020-2021 di Kabupaten Kendal tetap dimulai pada 13 Juli 2020.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi mengatakan, saat ini tengah dipersiapkan segala hal guna mendukung pembelajaran.
Katanya, pendidikan tahun ajaran baru 2020-2021 tetap dimulai sebagaimana kalender pendidikan yang ada.
• Sensus Penduduk Online Baru Tercapai 23 Persen, BPS Kendal Bakal Minta Bantuan Ketua RT
• Saya Kalau Tidak Pakai Ini Badan Sakit Semua, Satnarkoba Polres Kendal Tangkap Sopir dan Kernet Truk
• Bos Warteg Positif Covid-19, Dirawat di RSI Harapan Anda Tegal, Dedy Yon Minta Warga Tidak Panik
• PMI Kabupaten Semarang Kekurangan Stok Darah, Butuh Minimal 20 Kantung Tiap Hari
Meski, kata Wahyu, dengan dibukanya kalender pendidikan bukan berarti pembelajaran tatap muka pun dimulai.
Hal tersebut mengingat situasi pandemi Covid-19 belum juga tertangani hingga saat ini.
"Untuk kalendernya 13 Juli 2020 sudah masuk."
"Namun untuk pembelajarannya melihat situasi dan kondisi yang ada, apakah nanti diteruskan daring, atau bisa saja masuk dengan beberapa mekanisme."
"Wacananya bisa buka kelas 50 persen dari kapasitas, atau yang dibuka mata pelajaran tertentu saja."
"Kami masih tunggu instruksi dari Kemendikbud," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (11/6/2020).
PPDB SMP Secara Online
Menyikapi hal itu, sejumlah persiapan menuju tahun ajaran baru sudah ia kemas.
Seperti halnya mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Wahyu menjelaskan, dalam PPDB nanti masing-masing sekolah bisa dapat menjalankan sistem rekruitmen peserta didik, baik daring maupun langsung.
Khusus Sekolah Menengah Pertama (SMP), sebanyak 108 SMP meliputi 50 negeri dan 58 swasta di Kendal akan menerapkan PPDB online.
Rencananya PPDB online di tingkat SMP akan dilaksanakan selama 5 hari mulai 22 hingga 26 Juni 2020, diikuti pengumuman selang satu hari setelah penutupan.
"Untuk PPDB SD, kami bebaskan mau secara online sistem google form bagi yang sudah siap atau langsung ke sekolah."
"Ada 575 SD baik negeri maupun swasta dengan jadwal 15-18 Juni 2020."
"Begitu juga dengan 538 PAUD maupun TK."
"Kalau MI, MTS dan SMA sederajat beda lagi," ujarnya.
Dalam penerimaan siswa didik baru nantinya tetap mencakup 4 jalur.
Meliputi jalur zonasi, afirmasi/PIP, prestasi, dan pindah tugas orangtua.
Wahyu berharap adanya jeda waktu pendaftaran hingga 4 hari dapat dimaksimalkan masyarakat untuk memilih waktu yang longgar.
Agar tidak terjadi kerumunan saat datang langsung ke sekolah.
Hal tersebut guna mendukung penerapan protokol kesehatan saat new normal diterapkan.
Apabila proses pembelajaran tatap muka nantinya tetap dibuka bersamaan pembukaan tahun ajaran baru.
Pihak Disdikbud Kabupaten Kendal pun meminta agar kegiatan ospek sementara waktu ditiadakan.
• Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit
• Karyawati BPR Central Artha Kota Tegal Ditangkap Polisi, Gelapkan Deposito Nasabah Rp 1,3 Miliar
• Lapor Polisi Karena Jadi Korban Begal, Pemuda Asal Wonogiri Ini Justru Dijebloskan ke Penjara
• KA Jarak Jauh Mulai Beroperasi 12 Juni, Berikut Tiga KA yang Melintasi Purwokerto
"Kami harap tidak terjadi penumpukan pendaftar, khususnya di tingkat SD."
"Jadi masyarakat harus diatur betul agar tidak berjubel."
"Nah setelah PPDB online, ada pendaftaran ulang sesuai jadwal 29 Juni - 2 Juli 2020 sekalian verifikasi," ujarnya.
Penjabat (Pj) Kepala Cabang Korwil XIII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah di Kendal, Sunarto mengatakan, untuk PPDB tingkat SMA sederajat dibuka pada 17-25 Juni 2020.
Setelah melewati beberapa seleksi, hasilnya diumumkan pada 30 Juni 2020, diteruskan daftar ulang pada 1-3 Juli 2020.
Hal tersebut tertuang pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah Nomor: 421.3/06146.
Dimana isinya tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
"Pada prinsipnya, baik persyaratan maupun sistem zonasi sama dengan yang lain."
"Hanya saja waktunya yang disesuaikan seperti halnya yang telah diputuskan oleh kepala dinas," terangnya.
50 Persen Zonasi
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 2 Kendal, Supardi mengatakan, pihaknya membuka PPDB online pada 22-26 Juni 2020.
Pihaknya pun tidak melarang bagi calon siswa atau orangtua calon siswa yang datang langsung ke sekolah.
Adapun mekanisme jumlah kuota yang tersedia, 50 persen jalur zonasi, 15 persen jalur afirmasi/PIP, 30 persen jalur prestasi, serta 5 persen jalur pindah tugas orangtua.
"Kuota yang diterima sebanyak 8 kelas dengan jumlah total mencapai 256 siswa."
"Tiap kelas ada 32 siswa," terang Supardi kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (11/6/2020).
Di tempatnya, kata Supardi, alur pendaftaran PPDB online yakni calon siswa melakukan entri pengajuan pendaftaran online melalui situs http://kendal.siap-ppdb.com.
Lalu dilanjutkan mencetak tanda bukti pendaftaran online.
• Bupati Banjarnegara: Pasien Sembuh Covid-19 Lebih Banyak, Termasuk Pasien Reaktif Negatif
• Bakal Sulit Cari Warga Nganggur di Sini, Mengintip Sentra Konveksi Desa Kebutuhduwur Banjarnegara
• Cuma Empat Kategori Ini, Terjaring Tak Gunakan Masker Tapi Terbebas dari Karantina di Purbalingga
• Update Pilbup Purbalingga, Adik Ipar Gubernur Ganjar Pranowo Bersanding dengan Oji
Calon siswa yang sudah mendapatkan bukti pendafatran harus mempersiapkan kelengkapan berkas sesuai ketentuan syarat pendaftaran.
Calon siswa pun diminta datang ke sekolah untuk verifikasi pendafataran dengan membawa tanda bukti pengajuan pendaftaran dan kelengkapan berkas yang ada.
"Setelah panitia menerima dan memverifikasi berkas dan operator verifikasi pendafaran, calon siswa menerima tanda bukti verifikasi."
"Kalau semua sudah ditempuh, calon siswa tinggal lihat pengumuman hasil akhir saja di situs http://kendal.siap-ppdb.com," terangnya.
Kata Supardi, syarat pendaftaran meliputi nomor pendaftaran online, scan ijazah asli/surat keterangan lulus.
Scan asli Akta Kelahiran, dan scan asli Kartu Keluarga, atau scan surat keterangan domisili asli dari RT, RW yang menerangkan berdomisili minimal 1 tahun.
Kemudian scan printout NISN serta scan asli piagam tertinggi digunakan untuk pendaftar jalur prestasi.
Adapun batas usia calon siswa baru adalah 15 tahun pada 1 Juli 2020.
"Wilayah yang masuk zonasi SMP Negeri 2 Kendal adalah Patukangan, Langenharjo, Pegulon, Kalibuntuwetan."
"Kebondalem, Pakauman, Karangsari, Ketapang, Ngilir, Sijeruk, dan Trompo."
"Kemudian ada Sukodono, Tunggulrejo, Balok, Bandengan, Jotang, Banyutowo, Putatgede dan terakhir Bojonggede," ujarnya.
Terpisah, Bupati Kendal, Mirna Annisa mengingatkan agar Disdikbud tidak serta merta membuka pembelajaran tatap muka selagi persiapan hingga sarana dan prasarana belum lengkap.
Pihaknya meminta agar Disdikbud Kabupaten Kendal mendata satu per satu sekolah yang sekiranya memiliki infrastruktur lengkap maupun belum lengkap.
"Anak-anak tentu sudah rindu dengan kegiatan di sekolah."
"Namun ketika sarana belum lengkap, jangan dahulu."
"Maksimalkan fasilitas daring hingga siap semua dan proses pembelajaran tatap muka bisa dibuka," terangnya. (Saiful Ma'sum)
• Toko Sepeda Lipat di Kota Tegal Kebanjiran Pembeli, Sehari 30 Unit Hingga Kehabisan Stok
• Pemkab Banyumas Mulai Terapkan Layanan Publik Secara Langsung, Contoh di Dinarpusda
• Cegah Aksi Ambil Paksa Pasien Covid-19, Polresta Banyumas Mulai Ikut Jaga Rumah Sakit
• Senator Asal Cilacap Ini Tak Setuju Pilkada Digelar 9 Desember, Terlalu Berisiko dan Dipaksakan